BERAU TERKINI – Desakan agar institusi Polri direformasi semakin menguat, Kompolnas menilai ada tiga aspek yang perlu dibenahi oleh kepolisian.
Dorongan agar institusi Polri direformasi menguat dalam beberapa hari terakhir. Khususnya usai Presiden Prabowo menyanggupi pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian.
Menanggapi dorongan tersebut, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai ada tiga aspek yang perlu dibenahi oleh Polri.
Tiga aspek tersebut yakni digitalisasi, pengawasan dan hak asasi manusia atau HAM.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan perbaikan atau reformasi kepolisian dapat dilakukan sambil berjalan tanpa harus memulai dari nol.
“Ini bisa jadi modalitas, mana yang diperkuat, mana yang diperbaiki, mana yang harus diganti. Itu yang mungkin bisa jadi semacam roadmap (peta jalan) penguatan kepolisian untuk memastikan polisi profesional dan humanis yang tetap memegang prinsip HAM,” ujar Muhammad Choirul Anam, Minggu (14/9/2025) dikutip dari Beritasatu.

Untuk aspek digitalisasi, dia menjelaskan perlunya pemutakhiran instrumen dan pendekatan keamanan di ruang digital.
“Kita bisa lihat bagaimana instrumen-instrumen yang ada itu sesuai enggak dengan perkembangan zaman sehingga bisa memastikan perlindungan masyarakat, jaminan hak masyarakat, itu bisa maksimal,” katanya.
Dalam hal pengawasan, Kompolnas menilai perlunya penguatan pengawas eksternal seperti Kompolnas jika pengawas internal seperti Propam Polri kurang efektif melakukan pengawasan.
“Bagaimana Propam efektif atau tidak, termasuk Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Saya kira memperkuat Kompolnas agar efektif melakukan pengawasan, mencegah pelanggaran, dan memberikan temuan yang bisa mengubah kebijakan juga penting untuk dipikirkan,” ujarnya.
Adapun dalam aspek HAM, Kompolnas menyebut budaya kekerasan di Polri hingga tindakan represif kepolisian saat bertugas perlu ditinjau ulang.
Dia mengatakan, pendidikan bagi calon petugas kepolisian sangat penting untuk memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pedoman dan nilai-nilai HAM.
“Tindakan represif itu apakah bagian dari kebudayaan atau tidak? Kalau itu masih dipandang sebagai budaya, ya, kita harus bereskan,” ujarnya.
“Kalau masih ada budaya kekerasan atau penggunaan kewenangan berlebihan, harus diperkuat di level mengubah kultur. Dan mengubah kultur itu dimulai dari pendidikan,” ungkapnya.
