BERAU TERKINI – Maraknya pembangunan resort di kawasan wisata bahari Kabupaten Berau mulai menimbulkan kekhawatiran.
Jika tak dikendalikan, ruang publik berpotensi semakin menyempit dan destinasi wisata unggulan Berau terancam berubah menjadi kawasan eksklusif.
Pulau Derawan menjadi salah satu contoh paling nyata. Sejumlah resort berdiri tak hanya di daratan, tetapi juga menjorok hingga ke wilayah laut.
Staf teknis sekaligus Pengawas Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Andi, menyampaikan, pembangunan resort yang memanfaatkan ruang laut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pasalnya, pemanfaatan wilayah laut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Kalau sudah memanfaatkan ruang laut, itu kewenangan provinsi dan pusat. Tapi kami di Dinas Pariwisata tidak hanya menonton. Kami berupaya agar ruang publik tetap terjaga,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan dermaga wisata selalu dilakukan hati-hati.
Pembangunan wajib melalui mekanisme perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikenal sebagai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Ia mencontohkan, pembangunan dermaga wisata di Pulau Kakaban, baru bisa dilakukan setelah seluruh proses perizinan ruang laut dinyatakan lengkap.
Meski begitu, Andi mengakui, Disbudpar tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilai legalitas resort yang berdiri di kawasan pantai.
Apalagi sampai menghalang-halangi investasi masuk ke dalam daerah.
Menurutnya pengusaha juga tidak akan mengambil risiko berinvestasi dan membangun resort di kawasan wisata tanpa izin lengkap.
“Kami hanya ingin tetap memperhatikan kepentingan publik. Sama-sama kita berupaya menjaga area-area publik, sekaligus memikirkan dampaknya jika pembangunan resort di Derawan tidak terkendali,” tegasnya.
Terkait perizinan resort, baik yang sudah berdiri maupun yang akan dibangun, Andi menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi ke instansi teknis terkait, termasuk pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia juga tak menampik bertambahnya jumlah resort di Derawan berbanding lurus dengan berkurangnya ruang publik yang bisa diakses masyarakat.
Untuk itu, Disbudpar juga menjalin koordinasi dengan kepala kampung setempat guna menjaga kawasan pantai yang masih bisa dimanfaatkan warga.
“Kami juga belum tahu secara pasti, apakah masih ada lahan pantai yang benar-benar bisa digunakan masyarakat untuk beraktivitas, atau lahan pantai di sana sudah dimiliki perorangan dan pengusaha,” paparnya.
“Di bagian belakang Derawan masih terlihat banyak pantai, tapi status kepemilikannya kami belum menerima data,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Disbudpar Berau berencana melakukan pemutakhiran data secara bertahap mulai awal Februari 2026, sebelum memasuki Ramadan.
“Ini contoh upaya yang sudah kami lakukan. Kami benar-benar menaruh perhatian pada pengamanan kawasan, khususnya ruang publik di destinasi wisata,” jelasnya.
Selain itu, dia juga mengakui, perlu ada batasan-batasan yang mengatur lajunya pertumbuhan resort yang memanfaatkan ruang laut di Pulau Derawan dan kawasan wisata lainnya.
“Dan ini menjadi tugas kita bersama, terutama warga masyarakat setempat. Mereka harus punya kesadaran penuh untuk menjaga kawasan wisatanya tetap menjadi daya tarik wisatawan,” pungkasnya. (*)
