BERAU TERKINI – Selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tempat Hiburan Malam (THM) bakal disegel sementara.

Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, menegaskan, penutupan THM tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Berau terkait penutupan sementara THM selama perayaan Hari Raya Natal 2025.

Sehingga, seluruh pelaku usaha hiburan wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhidmatan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Natal pada 25 Desember 2025.

“Surat Edaran ini sudah diterbitkan beberapa hari lalu. Kami meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam taat dan bersedia menutup sementara operasional usahanya selama,” tegas Anang, Rabu (24/12/2025).

Penutupan sementara ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-4/100.3.4.2/Kespol-IV/XII/2025 tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025.

Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, serta Perda Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam SE tersebut dijelaskan, seluruh kegiatan usaha hiburan, seperti pub, bar, karaoke, serta tempat hiburan yang menyediakan live music, termasuk yang berada di area hotel, wajib ditutup mulai 24-26 Desember 2025.

“Penutupannya mulai hari ini. Seluruh usaha hiburan baru diperbolehkan kembali beroperasi pada 27 Desember 2025,” katanya.

Menurut Anang, kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif selama perayaan Natal.

“Kami berharap para pemilik THM bersikap kooperatif dan menghormati perayaan keagamaan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP Berau bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas.

Adapun THM yang tetap beroperasi di luar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai Bab V Pasal 14 dan Bab VI Pasal 15 Perda Nomor 13 Tahun 2012.”Kami berharap tidak ada yang dilanggar, semua pelaku usaha THM harus patuh aturan ini,” pungkasnya. (*)