Kutim – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), David Rante, mendesak agar pembahasan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD-P Kutim Tahun 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 segera ditindaklanjuti. Desakan tersebut disampaikan David dalam Rapat Paripurna ke-33 dan 34 DPRD Kutim yang digelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Senin (12/8/2024) malam.
David menekankan pentingnya kelanjutan dari dua agenda paripurna tersebut, terutama mengingat masa jabatan anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 akan berakhir pada 14 Agustus 2024.
“Dalam kesempatan ini penting untuk segera ditindaklanjuti, supaya kedua hal ini bisa kita kerucutkan pembahasannya pada periode anggota dewan selanjutnya yang akan datang,” ujar David.
Sebagai Ketua Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutim, ia juga mengingatkan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan wewenang kepada pimpinan DPRD sementara untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2024.
“Kami berharap, pimpinan sementara yang akan datang ini, segera mengambil langkah-langkah untuk secepatnya membahas dan mengesahkan APBD Perubahan 2024. Karena sisa waktu kita untuk pelaksanaannya tinggal 4 bulan lagi,” tegasnya.
David juga menyoroti pentingnya penyelesaian RPJPD Kutim 2025-2045 yang telah disampaikan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman. Menurutnya, penundaan dalam menyelesaikan RPJPD ini dapat berakibat pada sanksi bagi DPRD maupun Pemerintah Kutim.
“Jika hal tersebut tidak segera diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu, akan mendapatkan sanksi. Ini tentu menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian bagi kita semua,” pungkasnya.