Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,– Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Ali Syahbana menegaskan, dari penelusuran pihaknya di SDN 021 Tanjung Redeb, Berau.  Penarikan uang bangku sebesar Rp 300 ribu, yang dibebankan kepada orang tua siswa pindahan oleh kepala sekolah adalah pungutan liar  alias Pungli.

Pernyataan itu disampaikannya, setelah mendengarkan kesaksian sejumlah orangtua murid pindahan, yang hadir dalam rapat antara perwakilan Disdik Berau, kepala sekolah dan orangtua murid pindahan di SDN 021 Tanjung Redeb, Selasa (20/8/24)

“Ini pungli. Tidak ada uang bangku atau meja. Karena segala sesuatunya, termasuk sarana dan prasarana itu sudah tanggungjawab Dinas Pendidikan,” tegasnya, usai rapat.

Dijelaskannya, jika ada sekolah yang kekurangan meja dan kursi silahkan pihak sekolah membuat pengusulan ke pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan.

Jangan sampai kata dia, kembali terjadi permintaan uang bangku, uang meja, uang gedung ataupun pungutan lainnya. Adapun uang yang sudah diterima kepala sekolah, Ali Syahbana menyarankan uang itu dikembalikan bagaimanapun caranya.

“Adapun yang sudah terlanjur terpakai itu jadi itu tanggungjawabnya dia (Kepsek). Karena kepsek tidak ada koordinasi sebelumnya dengan orang tua dan Dinas Pendidikan. Tidak izin,” sambungnya.

Dia kembali menegaskan, bahwa uang bangku kepada murid baru senilai Rp 300 ribu itu merupakan bagian dari pungutan liar dan menyayangkan tindakan itu harus terjadi. Seharusnya tidak boleh dilakukan oleh kepala sekolah, maupun perangkat sekolahnya.

Satu-satunya dana yang bisa dikelola oleh sekolah adalah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas).

“Uang bangku itu pungutan ilegal. Segala yang ilegal tidak boleh dilakukan. Apalagi tidak ada kesepakatan dari komite sekolah,” paparnya.

Seharusnya, sebelum melakukan pungutan itu, pihak kepala sekolah melakukan koordinasi dengan komite sekolah. Melalui komite itulah, akan dirapatkan terkait penggalangan dana untuk membantu sekolah.

Akan tetapi, jika tidak ada koordinasi dengan komite, apalagi kesepakatan bersama. Maka, segala bentuk permintaan yang dibebankan sekolah kepada orangtua murid, tidak boleh dilakukan ataupun dituruti oleh orangtua murid.

“Kalau butuh dana, silakan koordinasi dengan komite. Nanti komite yang akan mencarikan dana. Kepala sekolah tidak boleh. Itu pungli namanya,” pungkasnya. (/)