TANJUNG REDEB, – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau telah berakhir pada 31 Desember 2021. Padahal dampak positifnya dirasakan langsung oleh pelaku UMKM selama pandemi. Pendataan penerima juga akan dirapikan karena ternyata terjadi tumpang tindih dengan data dari Kutai Timur (Kutim).
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim, berharap, bantuan tersebut bisa diperpanjang tahun ini.
Dikatakannya, ada 2.303 UMKM di Kabupaten Berau yang mendapat kesempatan menerima susulan BPUM hingga batas waktu akhir 2021.
Dalam realisasinya, sekira 1.000 UMKM tidak mencairkan dana bantuan. Dia menjelaskan, setelah diteliti oleh pihak perbankan, ternyata data UMKM Kabupaten Berau tercampur dengan Kabupaten Kutai Timur. Sekira 20-30 persen dari total 10.848 UMKM di Kabupaten Berau.
Sebab, cabang perbankan di Kecamatan Wahau dan Kongbeng,Kutim, mengikuti unit perbankan di Kabupaten Berau, sehingga datanha tercampur. “Jadi total UMKM kita tidak sebanyak itu, mungkin sekitar 8.000 saja,” katanya.
Ia meminta pihak bank perlu memisah data berdasarkan wilayahnya agar data yang tercatat lebih valid.
Terkait UMKM yang mendapat BPUM susulan, pihaknya telah mengumumkan ke semua kecamatan hingga perkampungan. Selain itu, banyak pelaku UMKM yang tidak bisa dihubungi. Sebab, nomor telepon tidak aktif atau berganti tetapi tidak lapor.
“Karena dasarnya kan nomor telepon, kalau diubah pihak bank tidak bisa menghubungi. Pihak bank juga tidak mungkin jemput bola, karena terlalu banyak dan waktunya juga mepet,” jelasnya.
“Mungkin sisanya sekarang sekira 1.000 UMKM. Karena batas waktunya hanya sampai 31 Desember 2021, jadi BPUM dikembalikan ke kas negara,” terangnya.
Pelaku UMKM bisa meminta keterangan dari Diskoperindag Berau dan pihak kecamatan jika mengganti nomor telepon. Selain itu, pelaku UMKM yang berhalangan hadir juga bisa diwakilkan pihak keluarga. Dengan catatan sedang sakit, sehingga perlu diwakilkan.
“Ada juga yang datang ke sini meminta surat keterangan, tapi tidak banyak. Sementara UMKM yang tidak ada keterangan akan di blokir,” ucapnya.
Salim berharap, BPUM bisa diperpanjang. Sebab pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurutnya, jika gerak masyarakat masih dibatasi, seharusnya UMKM masih berhak menerima subsidi dari pemerintah. (*)
Editor: RJ Palupi