BERAU TERKINI – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan setelah selesai pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar tidak tumpang tindih.

“Tinggal menunggu KUHAP selesai, kami akan bahas RUU Perampasan Aset karena itu saling terkait,” kata Dasco di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap menerima masukan partisipasi publik. 

Namun, Dasco menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti diselesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama.

Dasco berharap, proses pembahasan RUU KUHAP segera diselesaikan untuk membuka pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dia menargetkan RUU Perampasan Aset bakal mulai dibahas di masa sidang berikutnya.

“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kami bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Dasco. (*)