TANJUNG REDEB – Sebanyak 636 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024, namun 42 diantaranya tidak bisa menggunakan hak suaranya, Rabu (14/2/24).

Dari jumlah DPT yang ada, yaitu 650 terbagi menjadi dua, yakni 591 warga binaan dan 59 petugas rutan beserta istri.

Kepala Rutan Kelas II Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau bersama dengan Rutan Kelas II Tanjung Redeb, telah menyiapkan tiga TPS khusus, yakni TPS 901, TPS 902 dan TPS 903.

14H WARGA BINAAN 2

Dadang menjelaskan, dari total 636 warga binaan di Rutan Kelas II Tanjung Redeb, terdapat 42 warga binaan yang tidak mendapatkan hak pilihnya, karena ada beberapa data yang invalid hasil dari sinkronisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan KPU Berau.

“Masalahnya seperti ada DPT dari luar, NIK ganda dan NIK tidak sama dengan KTP,” ungkapnya kepada berauterkini.co.id, Rabu (14/2/2024).

Sistem pemilihan dalam Rutan tidak sama dengan TPS pada umumnya. Mengingat sistemnya sangat ketat dan merupakan arahan dari pusat, maka pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem jemput bola.

Dalam pelaksanaannya tidak ada pemilihan intervensi. Warga binaan sangat bebas untuk menentukan pilihan berdasarkan hati nuraninya.

14H WARGA BINAAN 3

“Dengan mengeluarkan satu persatu warga binaan dari kamarnya secara bergantian untuk memberikan hak pilihnya. Bagaimanapun mereka juga punya hak asasi,” jelasnya.

Walaupun sistemnya ketat, pihaknya tetap mengkoordinir kebutuhan media, baik berupa foto maupun video. Karena secara peraturan yang bisa mengambil dokumentasi di TPS khusus hanya pihak Rutan dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Kita telah buatkan grup WhatsApp (WA) untuk membagikan gambar ataupun video suasana di dalam rutan. Hal ini kita lakukan untuk menjaga privasi mereka yang ada di dalam,” jelasnya (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h