Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Dari 100 Kepala Kampung (Kakam), 98 Kakam di Kabupaten Berau resmi mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun menjadi 8 tahun.

Sedangkan dua kampung lainnya,  yakni Sei Bebanir Bangun dan Teluk Sumbang, masih dijabat oleh Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt).

Penambahan masa jabatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di Balai Mufakat, Kamis (18/7/2024).

Terdapat 98 Kakam yang dikukuhkan dengan rincian masa jabatan, diantaranya periode masa jabatan 2019-2027 total 19 Kakam, periode 2021-2029 total 26 Kakam, periode 2023-2031 total 53 Kakam.

Bupati Sri mengucapkan selamat kepada seluruh Kakam yang dikukuhkan dan berpesan, semoga dengan perpanjangan ini bisa meningkatkan profesionalitas untuk terus berinovasi dalam memajukan kampung.

“Selamat dan sukses, semoga bisa terus memberikan aksi-aksi perubahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya di ruang pengukuhan.

Dalam upaya memajukan kampung, bilang Bupati Sri, dapat memaksimalkan tenaga pendamping yang diberikan, seperti Pendamping Desa (P3MD), Pejuang SIGAP Sejahtera dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Potensi yang dimiliki kampung kita ini masing-masing berbeda. Apabila itu dikelola dengan baik itu akan membantu dalam upaya kemajuan kampung,” tandasnya. (*)