TANJUNG REDEB – Presiden Prabowo memberikan amnesti bagi ribuan narapidana, tiga orang warga binaan di Rutan Tanjung Redeb bisa bebas.

Presiden Prabowo menerbitkan Keppres No.17 tahun 2025 tentang pemberian amnesti bagi 1.178 terpidana atau narapidana se-Indonesia.

Dalam Keppres itu, ada 53 narapidana di Rutan dan Lapas di wilayah Kaltim dan Kaltara yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Dari 53 narapidana tersebut, sebanyak tiga orang warga binaan di Rutan Tanjung Redeb, Berau mendapatkan amnesti. Mereka pun bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (2/8/2025) kemarin.

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kaltim, Hernowo Sugiastanto mengatakan, narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo harus segera dikeluarkan atau dibebaskan dari Rutan atau Lapas selambat-lambatnya pada Minggu (3/8/2025).

“Arahan dan perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mereka (narapidana) akan dikeluarkan paling lambat pada minggu ini,” kata Hernowo Sugiastanto dikutip dari Instagram resmi Rutan Tanjung Redeb.

Narapidana Rutan Tanjung Redeb mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo
Narapidana Rutan Tanjung Redeb mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo (Instagram/@rutantanjungredeb)

Dia menjelaskan narapidana yang mendapatkan amnesti adalah narapidana kasus politik, yang sedang sakit berkelanjutan, dan narapidana yang terjerat UU ITE.

“Mereka yang menerima amnesti adalah narapidana dengan kasus politik, narapidana dengan sakit yang berkelanjutan seperti penyakit ODGJ, penyakit stroke atau penyakit HIV dan narapidana yang terjerat undang-undang ITE,” jelasnya.

“Adapun narapidana yang menerima amnesti lainnya adalah para pecandu narkoba (bukan bandar narkoba) yang seharusnya di rehabilitasi, bukan justru dipidana penjara,” ucapnya.

Lebih jauh, pihaknya menjelaskan narapidana yang mendapatkan amnesti akan menjalani program rehabilitasi dan reintegrasi sosial sehingga dapat berbaur dan kembali diterima serta hidup di tengah masyarakat.