BERAU TERKINI – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan soal kenaikan dana reses dari semula Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta.
Dana reses untuk anggota DPR RI mengalami kenaikan, besaran kenaikan lebih dari Rp 300 juta. Yakni dari semula Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan kenaikan dana reses bukanlah usulan dari anggota DPR RI.
Menurutnya kenaikan dana reses merupakan usulan Setjen DPR RI dengan dasar penambahan titik kegiatan reses dan indeks.
“Periode 2019-2024 kan Rp 400 juta. Kemudian periode 2024-2029 karena ada penambahan indeks dan jumlah titik itu jadi Rp 702 juta,” kata Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Beritasatu.

“Yang mengusulkan penambahan indeks dan titik bukan anggota DPR, tetapi kesetjenan, sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi karena baru disetujui bulan Mei 2025 maka dari Januari sampai Mei masih pakai Rp 400 juta. Disetujui Kementerian Keuangan. Berlaku untuk periode 2024-2029 mulai bulan Mei,” tambahnya.
Sufmi Dasco Ahmad menekankan, dana reses tidak diberikan setiap bulan, melainkan khusus untuk pelaksanaan kegiatan reses yang dilakukan beberapa kali dalam satu tahun masa sidang.
Lebih jauh, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kegiatan reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.
“Reses ini enggak tiap bulan, kegiatan reses ini beberapa bulan sekali. Setahun itu cuma empat atau lima kali, tergantung dengan padatnya agenda,” jelasnya.
