TANJUNG REDEB – Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH-DR) yang ada dalam APBD Berau seharusnya dapat difungsikan untuk melakukan penghijauan hutan secara lebih masif.

Dalam APBD Berau 2025, dana perimbangan dari pemerintah pusat mencapai Rp2,6 triliun. Angka ini lebih dari setengah pendapatan transfer senilai Rp4,3 triliun.

Jika dirinci, dana royalti untuk Berau yang bersumber dari pengerukan sumber daya alam mineral dan batu bara mencapai Rp2,3 triliun. Sementara, DBH untuk kelapa sawit mencapai Rp7,8 miliar dan DBH SDA Kehutanan sebesar Rp7,3 miliar. 

Kasi PKSDA dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Berau Barat, Edhuwin, menyatakan, dana sebesar itu sangat memungkinkan untuk dialokasikan ke program penghijauan hutan atau reboisasi. Namun, dibutuhkan langkah serius dari pemerintah daerah dalam menanggulangi potensi banjir yang semakin parah belakangan ini.

“Anggaran itu pasti diberikan, jangan dibiarkan mengendap dan manfaat tidak dirasakan oleh masyarakat,” kata Edhu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penanggulangan kerusakan hutan akibat aktivitas perkebunan dan pertambangan di Berau belum terintegrasi secara maksimal.

Dalam program reboisasi, kata dia, membutuhkan waktu yang panjang untuk memastikan setiap pohon yang ditanam dipastikan hidup dan bertumbuh.

Edhu menerangkan, dalam satu pohon saja dibutuhkan langkah pengawalan. Pada program reboisasi KPHP Berau, terdapat langkah pendampingan setelah bibit gratis dibagikan ke masyarakat. Pendampingan bisa dilakukan hingga 3 tahun.

Sebab pohon yang telah ditanam tidak bisa ditinggal begitu saja pasca penanaman. Namun, harus mendapatkan pemantauan langsung oleh penerima bibit dan memberikan laporan perkembangan pohon melalui aplikasi geo-tagging.

“Butuh 3 tahun. Laporan dari pengelola lahan secara berkala kami pantau,” beber dia.

Untuk memastikan langkah itu, Edhu menyatakan perlu koordinasi langsung antara pemerintah dan masyarakat. Terutama para pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Berau, KPHP Berau Barat, komunitas lingkungan hidup, serta kepala daerah.

“Sebenarnya kita kurang ngopi bareng saja ini. Karena kita sudah punya panduannya,” sebut Edhu.

Koordinasi tersebut penting dilakukan untuk menentukan titik fokus utama program reboisasi. 

Dia mencontohkan, penggundulan hutan di kawasan hutan Kelay yang bersisian langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) atau dikenal sebagai Blok 8.

Lokasi tersebut diduga kuat mengakibatkan banjir yang melanda kampung di DAS Kelay beberapa waktu lalu, seperti Long Lanuk, Tumbit Dayak, Tumbit Melayu, Bena Baru, Inaran, dan Pegat Bukur.

“Karena air memang menggenang di titik tengah aliran sungai,” terangnya.

Tak hanya penanganan di hulu sungai, dia menyebut di hilir pun perlu penanganan serius, seperti daerah kawasan mangrove di Kampung Pegat Batumbuk.

Menurut Edhu, kawasan tersebut menjadi pintu masuk pasang-surutnya air laut. Pembukaan tambak secara masif mengakibatkan ekosistem mangrove pun berkurang. Seharusnya, terdapat tanaman mangrove yang dapat menahan laju air laut untuk masuk ke persimpangan antara Sungai Kelay dan Sungai Segah.

“Itu makanya kita sering liat, tak ada angin dan hujan, di tepian itu banjir,” beber dia.

Dirinya berharap langkah pengintegrasian penanganan banjir di Berau dapat dilakukan secara kolektif. Selain pembangunan drainase, penting dilakukan penghijauan hutan yang sifatnya dapat melindungi masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.

“Ini untuk anak cucu kita di masa depan,” tutup Edhu. (*)