TANJUNG REDEB – Kopdes Merah Putih di Kampung Talisayan, Berau masih mematangkan jenis usaha terbaik agar bisnis bisa berjalan dan terbebas dari utang.
Pemerintah Kampung Talisayan, Berau, sedang mematangkan pembentukan usaha untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan benar.
Langkah itu dilakukan, agar Kopdes Merah Putih di Talisayan bisa mengelola keuangan dengan baik saat Dana Desa resmi dijadikan jaminan pinjaman.
Kepala Kampung Talisayan, Berau, Ali Wardana mengatakan bahwa pihaknya tengah mematangkan konsep usaha Kopdes Merah Putih.
Pihaknya juga ingin kepengurusan Kopdes Merah Putih memahami usaha koperasi yang dipilih agar program ini bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan hasil yang menguntungkan.
Pasalnya, Ali bilang, jika Kopdes Merah Putih di Talisayan tidak berjalan dengan benar dan tidak menghasilkan, maka khawatir akan terjadi gagal bayar kredit pada bank dan berujung Dana Desa terpakai sebanyak 30 persen.
“Memang Kopdes Merah Putih di Talisayan belum beroperasi lantaran kami masih mematangkan dulu konsep usahanya seperti apa, dan kepengurusannya harus benar,” ujar Ali saat dihubungi Berauterkini.co.id, Jumat (15/8/2025).
Jangan sampai dengan adanya jaminan tersebut malah kami menunggak, dan dana jaminan yang seharusnya bisa lebih banyak untuk kemaslahatan bersama, malah terpakai untuk bayar kedit ke bank,” tambahnya.
Adapun aturan baru tersebut dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) soal Kopdes Merah Putih.
Kebijakan itu menyatakan bahwa penggunaan pagu anggaran dana desa dengan maksimal 30 persen, bisa dijadikan sebagai jaminan terakhir apabila Kopdes Merah Putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendes No. 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang ditandatangani Mendes PDT Yandri Susanto pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa dengan adanya aturan tersebut juga sangat membantu Kopdes Merah Putih diseluruh Indonesia untuk dapat bisa mengajukan pinjaman ke bank.
Aturan tersebut juga menjadi acuan Pemerintah Kampung khususnya di Berau, agar bisa memebangun usaha Kopdes Merah Putih dengan baik dan berkembang.
“Dan dengan adanya aturan penjaminan 30 persen dari Dana Desa ini, kami berharap, pengurus koperasinya bisa betul-betul merencanakan usaha. Jangan sampai kemudian, dengan adanya aturan itu malah seenaknya dan menilai bahwa gagal bayar kredit adalah hal yang bisa ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Ali menjelaskan, untuk saat ini Kopdes Merah Putih di Talisayan rencananya akan bergerak di usaha apotek atau kesehatan.
“Jadi rencananya mungkin kami bisa lebih bergerak di bidang pelayanan kesehatan, seperti apotek, atau klinik,” jelasnya.
Sedangkan untuk usaha Kopdes Merah Putih jenis sembako, Ali bilang, pihaknya masih melihat pergerakan di Kampung Talisayan. Pasalnya, masyarakat di wilayah ini sudah banyak yang memiliki toko besar atau berusaha di jenis sembako, seperti gula, telur, minyak hingga beras.
“Maka jangan sampai kehadiran Kopdes Merah Putih ini di Talisayan, justru malah menjadi persaing dengan toko-toko sembako lainnya,”tandasnya.