TANJUNG REDEB – KPPN Tanjung Redeb berharap Kopdes Merah Putih di Berau bisa mengelola keuangan dengan baik saat Dana Desa bisa dijadikan jaminan pinjaman.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, memberikan tanggapan terkait aturan baru Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) soal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Aturan tersebut menyatakan bahwa penggunaan pagu anggaran dana desa dengan maksimal 30 persen, bisa dijadikan sebagai jaminan terakhir apabila Kopdes Merah Putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendes No. 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang ditandatangani Mendes PDT Yandri Susanto pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Viera Martina Rachmawati membenarkan bahwa Dana Desa nantinya bisa digunakan sebagai jaminan dengan besaran maksimal 30 persen dari pagu anggaran.

Dia menilai adanya jaminan sebesar 30 persen yang diambil dari Dana Desa bakal memudahkan Kopdes Merah Putih untuk mengajukan pinjaman modal ke bank, karena bank hanya bersedia memberikan pinjaman jika ada jaminan yang pasti.

Viera Martina Rachmawati mengingatkan bahwa nominal 30 persen dari Dana Desa cukup besar. Sehingga dirinya berharap Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Berau harus beroperasi dengan baik, transparan dan mendapatkan laba.

Dengan begitu, Kopdes Merah Putih yang sudah mengajukan pinjaman ke bank bisa mencicil pinjamannya, dan tidak terjadi gagal bayar pinjaman yang nantinya bakal menggerus alokasi Dana Desa yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan.

“Selain itu, kalau Kopdes Merah Putih di Berau ini bisa berjalan dengan baik, maka mereka juga bisa memberikan keuntungan usahanya sebesar 20 persen kepada pemerintahan desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Kopdes Merah Putih,” jelas Viera Martina Rachmawati kepada Berauterkini.co.id, Jumat (16/8/2025).

“Maka sebaiknya kalau belum yakin, dan kepengurusan koperasinya juga belum terbentuk dengan benar, maka jangan minjam dulu ke bank. Sebaiknya manfaatkan dana maksimal 3 persen dari dana desa yang memang khusus diberikan untuk program Kopdes Merah Putih ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Viera mengatakan kebijakan penggunaan 30 persen dari Dana Desa sebagai jaminan ke bank, belum bisa dijalankan pada tahun ini, sebab belum ada arahan dan alokasi dana dari pemerintah pusat.

“Belum ada arahan, sampai saat ini penyaluran Dana Desa masih sampai tahap dua, belum ada kriteria untuk jaminan 30 persen itu,” tandasnya.

Sebagai informasi, untuk mengajukan pinjaman, pengurus Kopdes Merah Putih harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Proposal rencana bisnis yang diajukan memuat kegiatan usaha, kebutuhan modal, tahapan pencairan pinjaman, bank penyalur, serta rencana pengembalian pinjaman.

Selanjutnya, BPD akan menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) untuk membahas dan menyepakati usulan tersebut. Pesertanya meliputi Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan anggotanya, pengurus koperasi, serta tokoh masyarakat.

Jika disetujui, kepala desa membuat surat kuasa kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN) serta surat persetujuan pinjaman sebagai syarat pengajuan ke bank.