TANJUNG REDEB  – Pemberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja lokal hingga sampai saat ini sudah berjalan dengan baik. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, hingga Agustus 2021 serapan tenaga kerja lokal sangat baik. Jumlah yang terserap lapangan pekerjaan meningkat dibandingkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya.

Angka serapan pada bulan Agustus 2021 lalu mencapai 18.901 atau bertambah 4.240 orang dibanding tahun 2020 yang hanya 14.661 orang. Menurut Kadisnakertrans Berau, Junaidi, kendati penetapan Perda tersebut sejak 2018, tetapi penerapan efektif sekitar pertengahan 2019. Sebab harus ada sosialisasi Perda tersebut kepada pelaku usaha.

“Jadi memang disahkan 2018 akhir, kita sosialisasikan setahun. Makanya baru ada pendataan pada tahun 2020,”ujarnya, Rabu 6 Oktober 2021.

Hadirnya Perda ini,sejak awal dirumuskan mengadopsi aspirasi tentang penerimaan tenaga kerja lokal. Namun selain optimalisasi serapan tenaga lokal, diingatkan bahwa ada aturan lain yang harus dipatuhi oleh perusahaan, seperti pelaporan informasi lowongan kerja kepada Disnakertrans.

Tujuan melaporkan Informasi lowongan pekerjaan kepada pemerintah daerah agar terjadi keterbukaan informasi penerimaan bagi pekerja lokal, yang memang sebelum ada Perda itu informasi penerimaan kerap kali hanya beredar dikalangan terbatas.

Dengan memprioritaskan tenaga lokal terlebih dahulu, baru kemudian menyerap tenaga dari wilayah lain di Kaltim apabila belum mencukupi kebutuhan perusahaan. Tapi jika tetap saja tidak tercukupi kebutuhannya maka bisa membuka lowongan untuk Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD)  

 “Jumlah pekerja Antar kabupaten dalam provinsi atau AKL juga meningkat, pada tahun 2020 hanya 2.784 dan pada 2021 per Agustus mencapai 4.045,” jelasnya.

Sedangkan untuk sistem AKAD pemberi kerja yang akan menempatkan tenaga kerja AKAD harus memiliki Surat Persetujuan Penempatan (SPP) yang diterbitkan oleh Disnakertrans Kabupaten Berau. Kegiatan ini dimaksudkan agar peserta memiliki pemahaman yang sama dalam proses pelayanan penempatan tenaga kerja.

Selain tenaga kerja lokal, antar kabupaten satu provinsi atau AKL dan AKAD. Jumlah tenaga kerja asing atau TKA di Bumi Batiwakkal mengalami penambahan satu orang yakni dari 35 menjadi 36 orang.

“Khusus jumlah AKAD di Berau per Agustus mencapai 11.438 jadi memang serapan tenaga kerja lokal kita lebih dari  50 persen sudah dan ini terus bertambah,”tutupnya. (*)

Editor: RJ Palupi