BERAU TERKINI – Polemik ganti rugi keramba ikan antara warga dan perusahaan pelayaran di Kabupaten Berau akhirnya berujung damai.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (3/3/2026).
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan, kesepakatan itu melalui perdebatan alot.
Meski pada akhirnya kedua belah pihak sepakat menuntaskan persoalan dengan kompensasi sebesar Rp900 juta.
“Hari ini kami memfasilitasi pertemuan antara pemilik keramba, Sjaifoedin Sjoekri, dengan pihak PT Pelayaran Prima Samudera Jaya (PPSJ). Setelah melalui pembahasan yang cukup dinamis, kedua pihak akhirnya menemukan titik temu,” ujar Rudi usai rapat.

Awalnya, pemilik keramba mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar atas kerusakan yang terjadi.
Namun, pihak PT Pelayaran Prima Samudera Jaya menyatakan hanya mampu memenuhi di angka Rp900 juta.
Dalam negosiasi itu, Komisi II DPRD Berau menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Perikanan, Kanit Gakkum Airud, hingga UPP Tanjung Redeb, untuk memastikan pembahasan berjalan objektif dan transparan.
Rudi menjelaskan, pemilik keramba awalnya menolak, namun akhirnya nominal itu disetujui.
“Pihak pemilik keramba sudah sepakat ganti rugi Rp900 juta. Ini solusi terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Kesepakatan itu tak berhenti pada pernyataan lisan. Dalam berita acara yang ditandatangani bersama, PT Pelayaran Prima Samudera Jaya diwajibkan menyelesaikan pembayaran paling lambat 10 Maret 2026.
“Kami akan mengawal realisasi pembayaran ini. Hak warga harus benar-benar dipenuhi sesuai kesepakatan hari ini,” tegasnya.
Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Rudi Mangunsong selaku Ketua Komisi II DPRD Berau, Sjaifoedin Sjoekri sebagai pemilik keramba, serta Depi Heryaman mewakili perusahaan. (*)
