|
Editor : Redaksi

SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2025 dalam konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025). Penetapan ini penting untuk menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha di tengah dinamika inflasi dan perekonomian.

Dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, sembilan daerah telah mengajukan penetapan UMK. Kabupaten Mahakam Ulu, yang belum memiliki Dewan Pengupahan, masih mengacu pada UMK Kutai Barat.

“Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,” ungkap Akmal Malik.

Penetapan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 2. Kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden.

“Perhitungan UMK ini telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan. Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga tetap mengacu pada UMK Kutai Barat,” tambah Akmal.

Berikut adalah daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Kalimantan Timur:

  • Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
  • Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,-
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
  • Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
  • Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
  • Kota Bontang: Rp 3.780.012,66