BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram melalui Keputusan Bupati Nomor 571 Tahun 2022. 

Kebijakan ini mengatur harga gas bersubsidi berdasarkan jarak distribusi ke masing-masing kecamatan.

Dalam lampiran keputusan itu, disebutkan LPG 3 kg untuk wilayah perkotaan seperti Tanjung Redeb ditetapkan sebesar Rp25.000 per tabung.

Namun, harga tersebut mengalami penyesuaian di daerah lain, terutama wilayah yang memiliki jarak tempuh lebih jauh dari titik distribusi.

Penyesuaian harga dilakukan dengan memperhitungkan ongkos angkut per kilometer.

Semakin jauh lokasi distribusi, maka semakin tinggi harga yang ditetapkan.

Misalnya, wilayah pesisir dan kepulauan seperti Pulau Derawan dan Maratua memiliki HET lebih tinggi, masing-masing mencapai sekitar Rp36.000-38.000 per tabung.

Sementara itu, daerah daratan seperti Kelay, Segah, dan Talisayan juga mengalami kenaikan harga dibandingkan wilayah pusat, dengan kisaran Rp30.000-34.000 per tabung.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat, khususnya rumah tangga dan usaha mikro, sekaligus mengakomodasi biaya distribusi yang berbeda di tiap wilayah.

Pemkab Berau juga menegaskan LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, pengawasan distribusi dan harga di lapangan diharapkan dapat berjalan optimal agar tidak terjadi penyimpangan.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh LPG 3 kg dengan harga yang wajar sesuai ketentuan, serta distribusi dapat berlangsung lebih merata hingga ke wilayah terpencil. (*)