Foto: Pelaku saat diamakan tim Jatanras Polres Berau Senin (20/02/2023).

TANJUNG REDEB– Pria 40 tahun berinisial SI ditahan jajaran Posek Pulau Derawa dan jajaran Satreskrim Polres Berau, setelah mencuri di Jalan Korpri RT 13, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, ditangkapnya SI setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari korban pada Senin (20/2/2023) lalu, bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya. Dalam pengakuam korban itu, uang sejumlah Rp 14 juta yang disimpan dalam tas ludes.

Setelah menerima laporan itu, Polsek Pulau Derawan langsung berkoordinasi dengan jajaran Satreskim Polres Berau untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan TKP dan saksi, polisi mencurigai SI. Apalagi, ada laporan pelaku mendadak pergi ke wilayah Tanjung Redeb.

“Pelaku sudah melarikan diri sehingga jajaran polsek langsung berkoordinasi dengan tim di Mapolres Berau,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan medapatkan lokasi pelaku bersembunyi.

“Tim gabungan mengamankan tersangka di salah satu penginapan yang berada di Tanjung Redeb. Pada saat pengamanan, tidak ada perlawanan dari tersangka,” imbuhnya.

Saat penangkapan tim gabungan berhasil mengamankan uang tunai sebanyak 7 Juta yang merupakan hasil pencurian, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Dari 14 Juta itu uang yang tersisa kurang lebih Rp 7 Juta, dan beberapa bukti lainnya seperti tas baju dan beberapa lainnya,” paparnya.

Akibat perbuatanya pelaku, disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau Derawan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan