Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Redaksi

TANJUNG REDEB – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan tiga pelaku bisnis haram peredaran narkoba jenis sabu di Bumi Sanggam pada Selasa (10/12). Barang bukti salah seorang pelaku ternyata sabu curian dari sesama pengedar yang juga turut diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah. Ketiga tersangka itu sudah ditahan di rutan Polres Berau,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Di sana, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LA (41) sekitar pukul 18.45 WITA. Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 22 poket kecil sabu dengan berat bruto 12,83 gram, satu timbangan digital, serta barang bukti lainnya.

“Tersangka LA mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial NL,” ungkap Agus.

Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan dari pengakuan LA, sekira pukul 19.30 WITA, petugas mengamankan NL (35) di Kelurahan Tanjung Redeb. Dari lokasi penangkapan, ditemukan 9 bungkus sedang, 3 poket sedang, dan 6 poket kecil sabu dengan berat bruto 55,29 gram, serta berbagai barang bukti lain, termasuk alat pengemas dan timbangan.

“NL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara mencuri dari seseorang berinisial AN,” beber Agus.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap AN (30). Sekira pukul 21.55, tersangka AN berhasil ditangkap di Kelurahan Tanjung Redeb. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2,02 gram, dua timbangan digital, dan beberapa alat pendukung lainnya.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkasnya.