Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Gegara nekat melakukan pencurian rokok dan uang di tiga toko retail di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, residivis berinisial GS digaruk polisi di Jalan Silo, Kelurahan Teluk Bayur, pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menyebutkan tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di tiga toko di Tanjung Redeb.

Ketiga Tempat Kejarian Perkara (TKP) yang dijarah lelaki berusia 24 tahun itu, kali pertama di Toko ‘My Baby’, yang terjadi pada 5 Mei 2024 lalu.

Kemudian sasaran kali kedua di Toko Alfamidi di Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, pada 27 Mei. Kali ketiga yang terjadi pada 8 Juni 2024, GS menambah aksi pencuriannya di Alfamidi Kelurahan Tanjung Redeb.

29a curi rokok 2

“Sekarang tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Komank, Jumat (28/6/2024).

Selain menangkap tersangka, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) juga mengamankn sejumlah barang bukti berupa puluhan slop rokok berbagai merk.

“Ada juga sepeda motor, obeng kembang dan handphone. Ada juga uang tunai yang juga turut diamankan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, dia memasuki sejumlah toko tersebut melalui jendela dengan menggunakan tangga.

Setelah masuk, GS kemudian mengambil rokok dan uang tunai dan barang lainnya yang bisa digasak.

Dari barang bukti yang diamankan, setidaknya ada 33 slop rokok berbagai jenis. Selain itu, tersangka juga mengambil uang tunai yang ada di dalam laci.

“Hasil curian itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan foya-foya,” jelas Wakapolres Berau.

Dikatakannya juga, tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2014. Akibat perbuatannya tersebut sang residivis ini dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

“Tersangka diancam hukuman penjara 9 tahun,” terang Komank. (*)