BERAU TERKINI – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa seorang abdi negara.

Kasus yang sempat menghebohkan lingkungan perkantoran ini akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian berhasil membekuk tersangka dan mengamankan barang bukti pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di area parkir Kantor Satpol PP di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gayam, pada pekan sebelumnya.

Korban yang diketahui bernama Inayah (24), seorang anggota Satpol PP, menyadari kendaraannya hilang saat hendak pulang dari tugas kedinasan.

“Korban memarkirkan sepeda motornya saat sedang berdinas. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Amin dikutip dari Instagram Polres Berau, Senin (30/3/2026).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas yang tengah melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus lain.

Dari hasil penelusuran mendalam, polisi menemukan keterlibatan seorang pemuda berinisial SBY (21) dalam hilangnya motor Honda Scoopy berwarna merah hitam bernomor polisi KT 6021 SY tersebut.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi mencapai Rp20 juta.

Tersangka SBY rupanya berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan hasil curiannya jauh dari lokasi kejadian.

Namun, upaya tersebut gagal total setelah polisi menyisir wilayah Kecamatan Teluk Bayur.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak di wilayah Teluk Bayur, dengan kondisi plat nomor sudah dilepas,” jelasnya.

Selain motor, polisi juga menyita sebuah unit ponsel sebagai barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, SBY tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Atas tindakan nekatnya mencuri di area instansi pemerintah, tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Pihak kepolisian menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.

Amin pun mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan kendaraan pribadi, meskipun berada di lokasi yang dirasa aman. 

Penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan sangat disarankan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)