TANJUNG REDEB – Nahkoda kapal asal Bali berinisial AS diamankan  Ditpolairud Polda Kaltim. Ia ditangkap saat melakukan pencurian ikan hias di perairan Pulau Manimbora, Berau.  Sebanyak 852 ekor Ratusan ekor ikan hias yang menjadi barang bukti telah dilepaskan kembali di wilayah asal pada Minggu (31/10/2021). AS kini dititipkan di Sel Mapolres Berau.

Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Tatar Nugroho diwakili Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim AKBP Teguh mengatakan, barang bukti seluruhnya sebanyak 860 ekor.

“Disisihkan sebanyak 8 ekor guna keperluan uji lab dan barang bukti persidangan,” ujarnya kepada Minggu 31 Oktober 2021.

Ikan hias tersebut merupakan barang bukti dari hasil tindak penangkapan ikan melalui cara yang dilarang oleh negara.Pelaku AS diketahui melakukan penangkapan dengan menggunakan bahan kimia berupa Potasium.

Ia kepergok saat beraksi dan diamankan di sekitar Perairan Pulau Manimbora pada Jumat (29/10/2021). Pelaku sebelumnya telah berhasil menangkap ratusan ikan hias berbagai jenis, diantaranya  Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning.

“Dilepaskan ke habitatnya semula di perairan Batu Putih, Berau. Lokasinya sekitar 4 mill dari unit markas Berau,” jelasnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Teguh, di dalam kapal bernama Sumber Rezeki tersebut ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak 600 ikan hias berbagai jenis dan bahan kimia jenis potasium dengan bobot 0,5 kilogram.

Sementara itu, lanjut Teguh, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Berau. Tersangka sendiri, kata Teguh, dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (*)

Reporter: Andini

Editor: RJ Palupi