BERAU TERKINI – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau kembali menegaskan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Aturan ini tidak hanya mengikat masyarakat, tetapi juga pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian melebihi ketentuan.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyebut kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran bupati yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kendaraan roda empat maksimal 40 liter. Untuk kendaraan roda enam sampai roda sepuluh bisa hingga 120 liter, dengan syarat kendaraan tersebut benar-benar beroperasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, aturan ini bukan sekadar imbauan. Pengawasan di lapangan telah dilakukan secara berkala, bahkan sejumlah pelanggaran sudah ditindak dan diproses oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, masih ditemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari kendaraan tanpa plat nomor hingga penggunaan tangki modifikasi untuk menimbun BBM dalam jumlah besar.
“Kami temukan ada kendaraan yang tidak standar, bahkan sengaja dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM. Ini jelas melanggar dan merugikan masyarakat lain,” tegasnya.
Selain itu, Diskoperindag juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM dari penjual eceran di pinggir jalan.
Praktik tersebut dinilai merugikan karena harga lebih mahal dan volume yang diterima sering kali tidak sesuai.
“Belilah BBM di SPBU resmi agar kualitas dan takarannya terjamin,” imbaunya.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap distribusi BBM di Berau dapat lebih merata dan tepat sasaran, sekaligus menekan praktik penimbunan yang selama ini kerap terjadi. (*)

