BERAU TERKINI – Komisi II DPRD Kalimantan Timur memberi peringatan keras kepada PT Bank Kaltimtara. Bank daerah itu diminta tidak gegabah dalam menerima aset milik pemerintah daerah sebagai agunan atau jaminan pinjaman.

Peringatan ini disampaikan untuk mencegah potensi hilangnya aset rakyat akibat terseret sengketa di kemudian hari. Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II yang membahas pengelolaan aset dan potensi bisnis daerah di Balikpapan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle itu membahas sederet aset strategis. Mulai dari prospek Terminal Peti Kemas Kariangau hingga Mall Lembuswana dan Hotel Royal Suite.

Lindungi Aset Rakyat

Di tengah diskusi optimalisasi aset, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono secara khusus menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses agunan. Ia mengingatkan perlunya mitigasi risiko untuk melindungi kekayaan daerah.

Menurutnya, bank harus memiliki sistem yang ketat dalam memverifikasi dan menerima aset daerah sebagai jaminan.

“Kami meminta bank untuk tidak gegabah dalam menerima agunan. Jangan sampai aset rakyat terseret dalam sengketa karena kelalaian sistem,” katanya.