BERAU TERKINI – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau menunjukkan sikap kehati-hatian dalam pengelolaan aset pemerintah, khususnya terkait mekanisme sewa-menyewa kios di Dermaga Wisata Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan setiap tahap pemanfaatan aset bergerak sesuai dengan regulasi terbaru yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, menegaskan, seluruh proses dilakukan secara terukur dan transparan untuk kepentingan daerah.
“Kami pastikan ini dilakukan secara terbuka, termasuk penentuan harga kios,” ujar Nurjatiah saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Metode sosialisasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah hingga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dianggap sebagai cara terbaik agar informasi mengenai pengelolaan aset ini tersampaikan dengan jelas.

Nurjatiah menjelaskan, sekitar sembilan bulan lalu, setelah rampung dibangun, pengelolaan kawasan tersebut sempat dijalankan oleh Pokdarwis Lahatku Janti Tanjung Batu.
Namun, pada tahun ini ditegaskan pemungutan retribusi akan masuk secara resmi ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau pungutan sebelumnya untuk kebersihan dan keamanan, itu dilakukan oleh pokdarwis,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah kampung untuk memusyawarahkan lembaga pengelolanya, apakah akan melalui Pokdarwis kembali atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Terkait pengawasan, berjalannya pengelolaan itu akan mendapatkan pendampingan langsung dari UPTD Pengelolaan Pariwisata Kepulauan Derawan.
“Kami tinggal tunggu saja bagaimana keputusan dari kampung,” tambah Nurjatiah.
Berdasarkan data Disbudpar Berau, terdapat 33 bangunan kios di kawasan tersebut yang terdiri dari 15 unit untuk kuliner dan 18 unit untuk suvenir.
Sesuai regulasi, beban sewa ditetapkan senilai Rp300 ribu per bulan bagi kios kuliner dan Rp150 ribu per bulan untuk kios suvenir.
Jika seluruh kios terisi penuh, pemerintah berpeluang menambah pundi PAD dari sektor pariwisata hingga Rp86,4 juta per tahun.
“Kalau potensi sudah bisa dihitung, sekarang ini kami memastikan dulu keterisian kiosnya,” bebernya.
Belajar dari pengalaman sengkarut pengelolaan aset di kawasan ekonomi strategis lainnya, Disbudpar Berau memberikan perhatian khusus untuk mencegah praktik “mafia kios”.
Praktik ini merujuk pada pemodal besar yang menyewa aset pemerintah hanya untuk dipasarkan kembali kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.
Nurjatiah menegaskan, dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) nantinya, transaksi hanya diakui sebagai hubungan resmi antara penyewa langsung dengan pengelola.
Dokumen ini juga akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi rutin setiap tiga bulan terhadap aktivitas ekonomi di sana.
“Ini jadi atensi serius juga. Kami hindari penyewa yang menyewa lebih dari satu kios,” tegasnya.
Dalam sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu, para pedagang diingatkan secara konkret agar tidak memperjualbelikan hak sewa atau melakukan transaksi di luar keputusan pemerintah.
Komitmen ini akan dilampirkan secara tegas dalam SKRD agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak.
Selain itu, Disbudpar juga menyoroti adanya laporan mengenai penyewa yang tidak aktif berjualan, yang mengakibatkan kawasan wisata terlihat sepi.
Nurjatiah memberikan peringatan tegas terhadap fenomena tersebut.
“Kami akan evaluasi, kalau tidak berjualan, kami akan ambil alih,” cetusnya.
Target penerapan mekanisme sewa secara penuh diproyeksikan mulai berjalan pada Maret 2026, sembari menunggu kesepakatan final antara pemerintah kampung dan pengelola terkait tata kelola kawasan wisata tersebut. (*)
