Foto: Unsur Pimpinan DPRD Berau didampingi Sekwan saat tandatangani MoU dengan Kejaksaan Berau.
TANJUNG REDEB- Untuk mencegah penyimpangan penganggaran, DPRD Berau dan Sekretariat DPRD Berau melakukan penandatangnan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Senin (13/03/2023) di gedung DPRD Berau, pukul 08.00 Wita.
Kegiatan itu dilaksanakn dengan lancar, yang mana penandatanganan MoU tersebut dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Berau, Sekwan Berau, beserta Kepala Kejari Berau beserta staf.
Ketua DPRD Berau Madri Pani mengatakan, penandatanganan MoU tersebut, merupakan upaya pendampingan hukum dan kontrol terhadap kegiatan yang berkaitan dengan penganggaran di DPRD. Terutama bagi penggunaan anggaran setiap kegiatan.
Apalagi, beberapa waktu lalu, anggaran untuk perjalanan dinas sempat mengalami perbaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk itu, dengan adanya MoU ini, koreksi atau catatan di tahun-tahun sebelumnya dapat diantisipasi dan diperbaiki.
“Jangan main-main dengan anggaran perjalanan dinas. Dengan MoU ini, bisa dilakukan evaluasi agar lebih baik kedepannya,” katanya.
Lanjut Madri Pani, sejauh ini pihaknya juga sudah bekerjasama dengan BPK, maupun inspektorat. Sehingga, apabila ada terjadi kesalahan administrasi, maka hal itu bisa diperbaiki dari BPK maupun Inspektorat tidak sampai 60 hari.
“Dari MoU itu juga, nantinya pasti rambu-rambu atau petunjuk-petunjuk dan mekanismenya. Itu bertujuan agr tata kelola harus sesuai prosedur, dan tidak merugikan negara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo mengatakan, penandatanganan MoU di bidang perdata dan lainnya guna menekan penyimpangan di bidang pennganggaran atau keuangan.
Menurutnya, tindak pidana korupsi berpotensi terjadi kapan saja. Apalagi menjelang musim politik seperti sekarang.
“Menjelang masa poliik 2024, dengan adanya MoU ini, dapat memberikan pendampingan hukum bagi DPRD dan Sekretariat Berau. Saya ingin, Berau tetap kondusif dan bebas korupsi,” pungkasnya. (/ADV)
Reporter: Hendra Irawan