BERAU TERKINI – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, memberikan respons atas penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau di Jalan AKB Sanipah I.

Aset berupa kawasan pertokoan itu diduga disewakan ulang oleh penyewa langsung dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau dari Rp250-600 ribu per bulan menjadi Rp25-30 juta per tahun.

Rudi menegaskan pentingnya pendataan ulang serta penertiban seluruh lahan, petak, dan lapak milik pemerintah daerah yang menjadi objek retribusi.

Langkah ini dinilai mendesak karena adanya praktik sewa yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang diatur dalam peraturan daerah.

Rudi mengatakan, informasi mengenai adanya sewa lapak di Jalan AKB Sanipah I yang tarifnya tidak sesuai nilai retribusi yang telah ditetapkan Pemkab Berau harus ditindaklanjuti.

“Ini jelas merugikan PAD dan harus ditertibkan. OPD terkait harus menindaklanjutinya,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).

Menurut Rudi, upaya meningkatkan PAD memang membuka peluang revisi terhadap aturan retribusi. 

Namun, sebelum itu, dia menekankan pentingnya validasi data aset dan objek retribusi agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.

Pihaknya pun meminta Pemkab Berau untuk mendata ulang seluruh aset retribusi.

“Isu soal petak ukuran 4×6 meter sempat mencuat, tapi informasi detailnya belum kami terima dari OPD. Saat itu, anggota Komisi II, Nurung, juga sempat mempertanyakan masalah ini ke Diskoperindag,” jelasnya.

Politisi PDIP ini juga menyampaikan perlunya perbaikan tata kelola kios dan lapak yang menjadi sumber retribusi, terutama bagi pelaku UMKM yang menyewa lahan pemerintah.

Penarikan retribusi harus dilakukan sesuai tarif resmi yang tertuang dalam perda. Sehingga, jangan sampai ada pihak yang bermain melakukan monopoli tarif.

“Jangan sampai ada lapak yang membayar sewa berbeda dari yang telah ditetapkan. Ini harus dibenahi. OPD terkait mulai sekarang harus serius mendata dan menertibkan asetnya,” tegas Rudi.

Jika terdapat aset yang sulit dikelola atau tidak optimal, Rudi menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan opsi lain, seperti lelang atau pola pemanfaatan lain yang sesuai aturan.

Menurut Rudi, pihaknya tidak ingin aset ini justru memberatkan masyarakat. Apalagi sampai dimanfaatkan oknum untuk menarik tarif di luar ketentuan.

“Seperti yang terjadi di (AKB) Sanipah I, tarif sewanya ternyata jauh di luar aturan retribusi. Semua objek retribusi harus mematuhi tarif resmi dalam perda,” pungkasnya. (*/Adv)