BERAU TERKINI – Ajang pencarian bakat Puteri Muslimah Nusantara 2025 tidak hanya berfokus pada penampilan dan bakat semata. Para finalis juga mendapatkan pembekalan serius mengenai literasi digital dan aspek hukum teknologi informasi.

Kegiatan tersebut menghadirkan Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Dafa Ezra Hafasy sebagai narasumber. Acara berlangsung di Hotel Aston Samarinda pada Kamis (20/11/2025).

Dafa menyampaikan materi krusial bertema kebijaksanaan dalam bermedia sosial. Ia mengingatkan bahwa platform digital kini menjadi ruang interaksi tanpa batas yang memiliki risiko hukum nyata.

Waspada Kejahatan Siber

Kejahatan dunia maya atau cybercrime dijelaskan sebagai tindakan ilegal yang menggunakan komputer dan internet sebagai alat maupun sasaran. Bentuknya beragam mulai dari peretasan hingga pencurian data pribadi dan penipuan daring.

Dafa menekankan pentingnya etika digital untuk menangkal ancaman tersebut. Prinsip menyaring informasi sebelum membagikannya harus menjadi pegangan utama agar tidak terjebak dalam penyebaran berita bohong.

Para peserta juga mendapat penjelasan mengenai ketentuan hukum terkait kejahatan digital seperti penipuan, pesan sampah, hingga pengelabuan atau phishing.

Sanksi Penjara dan Denda

Peserta diingatkan untuk aktif meluruskan informasi keliru dengan data resmi yang valid. Langkah ini penting untuk mencegah kerugian finansial maupun nonfinansial di tengah masyarakat.

Lebih jauh Dafa memaparkan konsekuensi berat bagi pelaku penyebaran informasi menyesatkan sesuai Undang Undang ITE Pasal 45A Ayat 1. Pelanggaran terhadap aturan ini membawa ancaman sanksi yang tidak main main.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal satu miliar rupiah,” pungkas Dafa. (Ftr/Adv/Diskominfo Kaltim)