Foto: Pria asal Samarinda berinisial AS Ditangkap aparat Polsek Kelay

TANJUNG REDEB,– Bawa narkoba jenis sabu, seorang pria asal Samarinda, AS (28)) ditangkap Polsek Kelay di Jalan Poros Berau-Samarinda, Km 130 Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Berau.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, AS bekerja sebagai sopir sekaligus pengedar narkoba. Tersangka diamankan, berkat laporan masyarakat yang curiga kepada tersangka.

“Tersangka distop saat melintas. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu di saku baju miliknya,” ujarnya, kemarin.

Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni 8 poket kecil. Selain itu, pihaknya juga turut menyita satu kendaraan roda enam bernomor polisi B 9822 BXT warna hijau, tas slempang, handphone, dan satu buah plastik klip sedang.

“Pengakuan tersangka, sabu itu akan diedarkan di wilayah Berau,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut karena terhimpit ekonomi. Bagi tersangka, mengedarkan sabu dapat menambah pendapatan menjelang Idulfitri. Apalagi, prkerjannya sebagai supir dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhannya.

“Pengakuan tersangka baru sekali. Alasannya karena butuh uang jelang Ramadan. Tapi apapun alasan yang diungkap tersangka, sanksi tegas tetap diberikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Pihaknya tidak berhenti sampai disitu saja, diakui Suradi, kasus ini masih akan terus dikembangkan. Hingga mendapatkan pelaku lainnya. Selain itu, keterangan dari pelaku masih didalami, apakah baru sekali atau sudah berkali-kali membawa barang haram tersebut.

Dilanjutkan perwira balok dua di pundak ini, pelaku yang saat ini mendekam di balik jeruji Mapolsek Kelay, mengakui menyesal melakukan perbuatan tersebut. Pelaku sendiri terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.