BERAU TERKINI – Manajemen PT Prima Anugerah Sejahtera Nusantara (PASN) angkat bicara terkait aksi damai puluhan pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang digelar di depan KUPP Kelas II Tanjung Redeb, beberapa hari lalu.
Direktur Utama PASN, Nugrahi Mawan, menjelaskan, sebagian tuntutan para pekerja memang mendasar.
Namun, ia menegaskan, ada batasan tertentu yang tidak bisa diputuskan sepihak oleh perusahaan maupun TKBM.
Ia menerangkan, PASN sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) menangani kegiatan peti kemas yang di dalamnya terdapat proses Stuffing (muat barang ke kontainer) dan stripping (bongkar barang dari kontainer).
Dia mengatakan, TKBM meminta agar setiap pekerjaan yang melibatkan forklift maupun interchanging selalu melibatkan tenaga mereka.
Namun, pria yang akrab disapa Ahong ini menyebut, tidak semua proses dapat menggunakan tenaga manusia.
“Ada kegiatan yang memang harus memakai forklift karena mustahil dilakukan manual. Misalnya mengangkat besi dengan ukuran tertentu. Untuk pekerjaan seperti itu memang tidak ada fee yang bisa diberikan ke TKBM. Karena prinsipnya no service, no pay,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).
Meski begitu, menurut Ahong, PASN telah menyiapkan sejumlah langkah agar TKBM tetap dapat berkontribusi, meski tidak secara penuh.
Perusahaan juga siap berdiskusi untuk menghasilkan solusi terbaik.
“Kami siap duduk bersama untuk mencari win-win solution. Misalnya, dalam satu kegiatan forklift ada biaya untuk TKBM dalam bentuk pengawasan, selama itu disetujui PJPT,” ujarnya.
Ahong menegaskan, keputusan seperti ini tidak bisa ditentukan oleh PASN seorang diri.
Harus ada persetujuan dari pemilik barang maupun Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT).
Terkait kegiatan interchanging, Ahong menyebut sudah ada kesepakatan bersama bahwa TKBM dilibatkan pada empat jenis barang, seperti barang pecah belah, barang medis, beras Bulog, dan barang urgensi.
Selain itu, terdapat ketentuan bahwa 20 persen kegiatan interchanging dapat melibatkan TKBM sesuai porsi yang disepakati dengan PJPT.
Untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kelancaran operasional pelabuhan, PASN berharap KUPP Tanjung Redeb dapat menjadi mediator.
“Kami berharap, KUPP bisa mengundang dan memfasilitasi pertemuan antara TKBM dan PJPT agar semuanya berjalan baik,” tegasnya.
Ahong menambahkan, sejauh ini, PASN selalu berupaya memperhatikan TKBM.
Bahkan, pihaknya bersama PJPT telah menyepakati kenaikan tarif kegiatan bongkar muat yang seharusnya berlaku mulai Januari 2026, namun sudah lebih dulu diterapkan.
“Walaupun itu baru berlaku di Januari 2026 mendatang, tapi itu sudah kami laksanakan,” pungkasnya. (*)
