TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan Berau bakal memanggil kembali para pihak terkait pelayanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai bagi pasien peserta BPJS kesehatan.
Pemanggilan itu berkaitan dengan pembenahan proses pelayanan dan pemberian informasi secara konkret kepada para peserta agar tak nampak tertolak oleh rumah sakit ketika berobat.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengatakan, sejatinya BPJS merupakan asuransi kesehatan yang tak menanggung semua jenis penyakit dari asuransi yang dibayarkan setiap bulannya. Sehingga penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat terkait hal tersebut.
“Poin pentingnya di situ, BPJS harus aktif sosialisasi ke masyarakat,” kata Lamlay, Jumat (8/8/2025).
Lamlay mengaku paham dengan situasi pelayanan pasien BPJS Kesehatan saat ini. Terutama dengan muncul banyaknya keluhan masyarakat terkait penolakan bagi para pasien yang hendak berobat.
Kebanyakan kasus, kata dia, tak melulu terkait 21 penyakit yang tak masuk dalam syarat klaim BPJS Kesehatan. Namun, lebih kepada syarat administrasi yang berkaitan dengan surat rujukan faskes tingkat pertama di kampung.
“Itu yang harus disosialisasikan secara masif,” sebutnya.
Dia menyampaikan, pihaknya berencana untuk mengurai persoalan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Namun, tentunya berdasarkan data pelayanan yang terhubung dalam aplikasi elektronik rekam medik yang juga terintegrasi dengan sistem Satu Sehat.
Dari data tersebut akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pemetaan dalam penyelesaian komplain masyarakat Berau.
“Datanya nanti kami akan ambil dari RSUD,” kata Lamlay.
Dari situ juga akan muncul data secara komprehensif. Sebab, data itu akan memunculkan juga kualitas pelayanan SDM di rumah sakit yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
“Dalam satu data, ada semua evaluasi itu,” tuturnya.
Dia memastikan, saat ini jaminan kesehatan yang aktif hanya dari BPJS. Sebab, program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sudah tak lagi berlaku untuk menjamin kesehatan masyarakat.
Pada tahun ini, pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp37,4 miliar untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi warga tidak mampu.
Dalam pertemuan lanjutan nantinya, pihaknya akan membongkar lebih banyak aturan terkait pelayanan kesehatan, mulai dari pusat hingga ke daerah.
“Nanti kita lihat bagaimana hasilnya,” kata Lamlay.
Sebelumnya, Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Jusram, telah meminta maaf atas anggapan penolakan pengobatan bagi pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut.
Dia menjelaskan, aturan kegawatdaruratan yang dapat langsung dilayani di rumah sakit diatur dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Pada Pasal 3 disebutkan kriteria kegawatdaruratan dibagi atas lima kondisi, yakni mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain; gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; penurunan kesadaran; gangguan hemodinamik atau kondisi yang berkaitan dengan fungsi jantung dan pembuluh darah; serta pasien memerlukan tindakan segera.
Sebagai peserta BPJS, pasien diberikan pilihan pelayanan. Bila hendak dilayani langsung, secara otomatis statusnya akan tercabut sebagai peserta BPJS dan harus membayar sebagai peserta non-BPJS.
Dalam memastikan pelayanan dapat dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat, dirinya mengimbau setiap pasien yang hendak dirawat di rumah sakit untuk mengikuti prosedur pelayanan BPJS.
Yakni dimulai dengan memastikan pasien telah mendapatkan pemeriksaan di pra fasilitas kesehatan rujukan, seperti klinik dan puskesmas.
Bila tak dapat ditangani di faskes, pasien dapat dirujuk ke intra fasilitas pelayanan kesehatan atau setara dengan RSUD dr Abdul Rivai.
“Bila prosedur ini benar, pasti akan terlayani dengan baik,” tutup Jusram. (*)