BERAU TERKINI – Persoalan tak sesuainya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada CPNS tenaga kesehatan formasi 2024 mendapat atensi DPRD Berau.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi itu dan akan segera menindaklanjutinya.
“Saya juga mendengar aduan dari salah seorang dokter terkait hal itu. Ini akan kami tindak lanjuti,” kata Subroto, Selasa (4/11/2025).
Subroto menegaskan, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Berau untuk memperjelas situasinya.
Sebab, untuk saat ini, pihaknya harus mengetahui akar masalahnya agar dapat diselesaikan.
“Segera akan kami minta penjelasan dari Dinkes Berau dan OPD terkait. Kami ingin ini segera selesai. Jangan sampai ada dokter spesialis, dokter biasa, dan tenaga kesehatan lainnya merasa tidak dihargai profesinya,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah CPNS Tenaga Kesehatan formasi 2024 tengah memperjuangkan hak mereka atas TPP yang diduga maladministrasi. Pasalnya, TPP tersebut dinilai belum dibayarkan sesuai ketentuan.
Perwakilan CPNS Formasi 2024, Putri, menjelaskan, setidaknya ada 358 CPNS formasi tahun 2024 yang menganggap pemberian TPP tersebut ganjil.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 tentang tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, untuk jabatan seorang dokter dengan keahlian tertentu yang setiap hari menangani pasien masuk dalam kelas 9, yakni jabatan fungsional, bukan kelas 7 jabatan pelaksana seperti yang tercantum dalam formasi resmi dari BKPSDM.
“Ini kan keliru. Kami diberikan TPP oleh Pemkab Berau disamakan dengan tenaga pelaksana yang tidak memiliki keahlian khusus,” jelasnya didampingi sejumlah rekan sejawat, Minggu (2/11/2025).
“Jika, kami dikelompokkan di kelas 7 di aturan itu. Artinya, kami hanya mengurus administrasi dan tidak boleh menangani pasien,” tambahnya.
Dalam memperjuangkan haknya, Putri telah meminta penjelasan dari semua pihak, mulai dari koordinasi dengan BKPSDM Berau, BPKAD Berau, dan Sekkab Berau.
Bahkan, persoalan pemberian TPP itu juga telah sampai ke meja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur.
“Semua tahapan untuk mempertanyakan TPP itu kami lakukan. Bahkan, ini juga sudah sampai ke Ombudsman. Satu-satunya jawaban, kami diminta menunggu perubahan Perbup yang dijanjikan selesai pada November ini,” katanya. (*/Adv)
