Foto: Pelaku usai ditangkap unit reskrim Polsek Talisayan.
TANJUNG REDE- Unit Reskrim Polsek Talisayan kembali menangkap seorang pria asal Kecamatan Talisayan yang mencabuli anak tirinya sendiri. Korban sendiri masih berusia 12 tahun.
Tersangka ditangkap, setelah ibu korban melaporkan tersangka pada Rabu (2/8/2023) pagi ke Polsek Talisayan.
Kapolsek Talisayan, Iptu Asnan Rusmawan mengatakan, kasus ini terungka ketika ketika ibu korban mengadu ke piket jaga Polsek Talisayan jika anak perempuannya, yang berusia 12 tahun, telah menjadi korban perbuatan cabul oleh ayah tirinya.
“Berdasarkan pengaduan orang tua korban, anaknya sudah dicabuli sejak 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023,” katanya.
Lanjut kata Asnan, berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Reskrim Polsek Talisayan langsung melakukan tindakan untuk mengungkap kasus ini. Hingga pada Sabtu, 3 Agustus 2023, pukul 16.00 Wita, polisi mengamankan tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” tuturnya.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban dan ibunya. Adapun motif tersangka dikarenakan terbawa nafsu melihat anaknya yang saat itu sedang sendiri di rumah.
Tersangka terancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, kasus ini juga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Unit Reskrim Polsek Talisayan akan terus melakukan proses penyidikan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,”pungkasnya. (/)
Sumber: Humas Polres Berau