BALIKPAPAN – Titik terang akhirnya menyelimuti kasus pembunuhan berencana di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan rumit selama delapan bulan, Polda Kalimantan Timur secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden berdarah yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim pada Selasa (22/7/2025), Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengumumkan bahwa tersangka utama telah diidentifikasi.
“Setelah kami memastikan setidaknya dua alat bukti yang sah, MT (Misran Toni) ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pelaku eksekutor dalam kejadian tersebut,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro.
Pengungkapan kasus yang terjadi pada 15 November 2024 ini bukanlah pekerjaan mudah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa timnya harus melalui serangkaian proses investigasi yang mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap 43 orang saksi dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu langkah krusial dalam penyelidikan ini adalah proses ekshumasi atau pembongkaran kembali makam korban tewas, Russel, untuk keperluan autopsi lanjutan pada 11 Juli 2025.
“Hasil autopsi mengonfirmasi adanya luka akibat senjata tajam yang konsisten dengan kronologi kejadian,” terang Kombes Jamaluddin.
Meski tersangka hingga kini terus berkilah dan tidak mengakui perbuatannya, penyidik tidak gentar. Berbagai alat bukti lain seperti rekaman video dari saksi, pakaian korban, hingga sebuah Mandau milik pelaku telah diamankan dan semakin menguatkan dugaan.
Kombes Jamaluddin menegaskan, penyidik telah mengantongi empat dari lima alat bukti yang sah menurut hukum, jauh melebihi syarat minimal untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Hanya pengakuan pelaku yang belum ada. Namun secara hukum, dua alat bukti pun sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” tegasnya. (*)