BERAU TERKINI – Desakan ekonomi membuat Su alias Aco nekat (31) untuk mengalihkan fokus berbisnis barang haram narkoba, di Bontang Kaltim.
Kelurahan Berbas Pantai menjadi kandang Aco untuk menjajalkan barang haram itu ke pelanggannya.
Kasus ini terungkap setelah Aco dipantau polisi yang curiga dengan aksi berdagang narkobanya.
Saat menjual, Aco menggunakan sistem jejak.
Alias tidak bertemu langsung dengan pelanggan saat bertransaksi narkoba.
Usai menaruh narkoba di titik yang Aco tentukan, lalu polisi mencokok dirinya setelah memberi informasi ke pelanggannya.

“Dia menaruh barang bukti di gudang,” kata Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto, dalam laporan Klik Kaltim.
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 10,35 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel yang membantu Aco untuk mengedarkan narkoba miliknya.
“Sekarang sudah diamankan di Mapolres Bontang,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atas tuntutan itu, Aco terancam kurungan pidana penjara maksimal 20 tahun.

