JAKARTA – Bupati Berau, Sri Juniarsih, menghadiri undangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam agenda pertemuan Program Adipura menuju 100 Persen Pengelolaan Sampah 2029 di Grand Ballroom Hotel Fairmont Jakarta, Senin (4/8/2025).
Bupati Sri menegaskan, Pemkab Berau saat ini sangat serius dalam urusan pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.
Saat ini, pengolahan sampah di TPA Bujangga dilakukan dengan metode semi sanitary landfill.
Selain itu, relokasi TPA ke Pegat Bukur rencananya akan mulai beroperasi pada tahun depan.
“Kami akan serius untuk mewujudkan Berau yang bersih dan sehat,” kata Sri.
Menurutnya, gelar adipura menjadi bagian dari apresiasi pemerintah pusat. Namun, yang terpenting memastikan tumbuhnya kesadaran publik dalam memilah dan mengolah sampah.
“Ini bukan untuk Adipura, tetapi mengatasi sampah memang kewajiban kita semua,” tuturnya.

Pemkab Berau tak main-main dalam mengentaskan persoalan ini. Anggaran pun digelontorkan untuk memastikan sampah dapat selesai dari hilir.
Menurutnya, TPA harus menjadi tempat untuk mengolah sampah pilahan bukan jadi tempat menampung gunungan sampah plastik.
Hal ini penting agar sampah terolah dan tersisa residu yang sampai ke tempat pembuangan akhir.
Dalam target itu, masyarakat menjadi kunci karena harus mampu memilah sampah dari rumah tangga, memisahkan sampah organik dan non organik agar memudahkan pengolahan residu sampah di TPA.
Oleh karenanya, dia akan memasifkan sosialisasi kesadaran lingkungan dalam pengelolaan sampah, termasuk memastikan pendampingan berjalan melalui lembaga pemerintahan hingga tingkat RT.
“Kami akan terus sosialisasi, pembinaan kepada masyarakat, kita bersama memilah dan mengolah sampah dari rumah tangga,” bebernya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengatakan, penilaian Adipura pada tahun ini berfokus pada pengelolaan sampah di daerah.
Hanif memaparkan pengelolaan sampah menjadi target prioritas dengan pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Seluruh sampah terkumpul dan terolah di fasilitas pengolahan sampah, sehingga yang sampai ke tempat pembuangan akhir hanyalah residu.
Menurutnya, hal itu sesuai amanat RPJMN di mana 100 persen sampah terkelola pada 2029 melalui pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.
Untuk itu, penilaian adipura 2025 bertujuan memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengolahan sampah.
Selain itu, memperkuat partisipasi publik dalam memilah dan mengolah sampah dari sumber. Membangun rantau pengolahan sampai dari hulu hingga hilir, membangun kota sistematis, dan terintegrasi pengelolaan sampah.
Sehingga mewujudkan kota yang bersih dan teduh, sehat, nyaman, serta meningkatkan estetika kota.
Untuk masuk dalam kategori mengikuti penilaian adipura 2025, pemerintah daerah harus memastikan di daerahnya tidak ada tempat pembuangan sampah ilegal, serta memiliki tempat pembuangan akhir controlled landfill.
Penilaian adipura mencakup 20 persen anggaran dan kebijakan dalam pengelolaan sampah, 30 persen sumber daya manusia dan fasilitas pengolahan sampai, dan 50 persennya adalah pengelolaan sampah dan kebersihan.
“Peringkat Adipura ini di antaranya Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat, dan predikat kota kotor,” ungkapnya. (*/Adv)