TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau meminta pelaku usaha mulai meninggalkan penggunaan wadah berbahan dasar plastik.

Menurut Bupati Berau, Sri Juniarsih, aktivitas usaha yang masih menggunakan plastik berbahan dasar lateks atau polyethylene dan thermoplastic synthetic polymeric merupakan penyumbang terbesar timbulan sampah di Berau.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, saat ini, 67 persen sampah plastik dari sekitar 54,5 ribu ton sampah per tahun di Bumi Batiwakkal tak terkelola.

Bupati Sri menganggap ini menjadi ancaman serius. Sehingga, transisi penggunaan plastik sekali pakai ke wadah yang mudah didaur ulang menjadi agenda penting yang mesti dilaksanakan saat ini.

“Ini ancaman serius, sampah plastik butuh ratusan tahun baru dapat diurai oleh alam,” sebutnya.

Peredaran kantong plastik dari toko ritel modern dan sejenisnya hingga pasar tradisional diakui masih marak beredar di Bumi Batiwakkal.

Padahal dia, pemerintah telah menelurkan beleid tentang pengurangan pemakaian wadah plastik. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Wadah Plastik.

“Sudah dari lama kami ingatkan, tapi memang masih bebal,” tegasnya.

Sri menjelaskan, penggunaan diksi ‘pengurangan’ plastik merupakan cara untuk menekan volume timbulan sampah plastik dengan cara yang lebih bijaksana. Yakni dengan memberikan alternatif yang mudah dan ramah terhadap lingkungan.

“Baik pengguna atau penjual harus lebih arif dan bijak untuk menggunakan sampah plastik,” tuturnya.

Bupati Berau dua periode tersebut menyampaikan, pemerintah bakal mencari formula baru dalam menekan timbulan sampah plastik.

Dengan ditopang melalui kajian strategis, diharapkan aturan anyar nantinya dapat menjadi jawaban atas kebutuhan publik terkait kemudahan penggunaan kantong atau wadah alternatif.

“Kita mesti punya cara lain yang lebih mudah, menggantikan sampah plastik,” tuturnya. (*/Adv)