TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih mengingatkan kepada 53 Kepala kampung yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan anggaran kampung untuk kepentingan pribadi, baik itu dari Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Berau maupun Dana Desa (DD) dari APBN.

Pasalnya, di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah ada beberapa kepala kampung yang masuk bui alias penjara, lantaran menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan dengan cara menyelewengkan anggaran kampung.

ANGGARAN KAMPUNG 4
Bupati Berau Sri Juniarsih.

“Saya berpesan, hati-hati. Sekarang sudah banyak yang mengawasi. Saya tidak ingin lagi mendengar ada kakam (kepala kampung) yang tersangkut masalah hukum, karena penyelewengan ADK atau DD,” tegas Bupati Sri Juniarsih, Kamis (14/12/2023).

Dikatakan, memang godaan menjadi kepala kampung cukup besar. Sebab, jika pengelolaan kampung dan anggaran tidak berdasar pada aturan undang-undang, maka akan berujung kasus hukum.

Sehingga, ada rambu-rambu yang mengawasi kinerja kepala kampung, beserta aparatnya, agar tidak semena-mena mengelola anggaran. Tidak hanya itu, pengelolaan keuangan juga dilakukan pemeriksaan.

“Selain itu, proyek-proyek kampung juga dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dan Kepolisian, untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” jelasnya.

ANGGARAN KAMPUNG 2

Peringatan itu diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah, agar pemerintah kampung di “Bumi Batiwakkal” tidak lagi bersangkutan dengan hukum, terutama dalam pengelolaan ADK ataupun DD yang tidak sesuai peruntukannya.

Bupati memastikan, siapapun kepala kampung yang coba-coba ingin menyalahgunakan ADK ataupun DD untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya, akan ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mendukung ada penindakan tegas. Saya tidak ingin ada kakam yang terseret kasus gara-gara menyalahgunakan anggaran kampung,” tegasnya.

Disarankan, agar pemerintah kampung menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesapahaman dengan Kejari Berau. Hal ini dilakukan untuk mendapat pendampingan hukum ketika mengalami berbagai hal yang berpotensi melanggar hukum.

Karena menurut Sri Juniarsih, untuk kampung menjalin MoU dengan Kejari Berau masih sangat sedikit.

“Tidak ada salahnya kita menjalin MoU dengan Kejari. Itu berguna juga untuk pemerintah kampung, agar ada yang mengingatkan pemerintah kampung, ketika terjadi potensi pelanggaran hukum di sana,” pungkasnya. (*/)

Editor : s4h