Foto: Suasana sidak Bupati Berau Sri Juniarsih, ke PLTD Sambaliung pada Jumat (31/3/2023).

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih melangsungkan inspeksi mendadak alias Sidak ke PLTD Sambaliung, dalam memastikan ketersediaan pasokan listrik bagi warga Bumi Batiwakkal, pada Jumat (31/3/2023) pagi.

Ditemani jajaran petinggi PT PLN, Sri melakukan pengecekan mesin sewaan yang didatangkan dari Gresik dan Surabaya telah terpasang di PLTD Sambaliung.

Ditemui usai berkeliling di PLTD Sambaliung, Sri menyatakan bila pada sore ini daya listrik sebanyak 2 Megawatt sudah mulai dioperasikan untuk menjamin distribusi listrik ke masyarakat tanpa pemadaman bergilir.

“Tidak ada lagi pemadaman bergilir di Kabupaten Berau. Kecuali faktor alam yang membuat jaringan listrik rusak,” kata dia kepada awak media.

Melalui keterangan yang didapatkan dari pihak PT PLN, pemerintah menjamin kesiapan mesin pembangkit yang secara teknis sudah dapat beroperasi.

“Jadi tambahan total 7 Megawatt yang dari PLN bisa digunakan secara bergantian untuk menjamin tidak ada pemadaman bergilir lagi,” terangnya.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UID Kaltimra Lanny Wantania, menyatakan bila kedatangannya ke Bumi Batiwakkal demi memastikan daya cadangan yang disiapkan PT PLN UP3 Berau telah berfungsi.

“Kami melakukan pengecekan langsung demi memastikan krisis listrik di Berau berakhir,” kata Lanny.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bila tim teknis sudah bekerja sesuai dengan deadline waktu yang ditentukan. Bahkan lebih cepat.

Sebab dalam dua hari belakangan ini, masyarakat dipastikan tidak mengalami lagi pemadan bergilir.

Diketahui, bila merujuk deadline oleh PT PLN UP3 Berau, listrik bakal normal pada 3 April 2023 mendatang.

“Jadi yang saat ini tersedia dapat menjadi back up. Sehingga pasokan listrik dapat terpenuhi,” jelasnya.

Disinggung soal kompensasi bagi warga terdampak pemadaman bergilir, Lanny menyatakan dapat dilakukan oleh PLN dengan pertimbangan dan syarat khusus.

Sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam Service Level Agreement (SLA) kepada pelanggan.

“Kami pertimbangkan juga tingkat mutu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Namun yang pasti, bilang dia, pihak PLN akan mengganti rugi bila ditemukan kewajiban membayar kompensasi oleh PT PLN. Karena itu merupakan hak wajib yang diberikan kepada masyarakat.

“Pasti kami akan bayar kalau memang sudah jadi kewajiban kami,” tegas dia.

Sekedar informasi, dalam sidak itu Sri Juniarsih ditemani Pj Sekda Berau Agus Wahyudi dan jajaran pejabat Pemkab Berau. Kemudian hadir pula Direktur PT PLN UP3 Berau Harryadi Poel yang juga membawa tim ke lapangan. (*)

Reporter: Sulaiman