Foto: Bupati Berau Sri Juniarsih bersama Ketua DPRD Berau Madri Pani, saat Rapat Paripurna, Kamis (31/8/2023)

TANJUNG REDEB- Pemkab Berau dan DPRD Berau menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat gabungan komisi, Kantor DPRD Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (31/8/2023).

Rapat Paripurna itu, dihadiri mayoritas anggota DPRD Berau, dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan, dirinya mengapresiasi dan berterimakasih kepada pimpinan, dan segenap anggota DPRD Berau, dalam mempercepat pembahasan dan memberikan persetujuan, melalui penandatanganan kesepakatan bersama Dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD. Maupun, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023, yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus Tahun 2023.

Hal ini merupakan wujud nyata dalam komitmen bersama, untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Khususnya melalui pelaksanaan Perubahan APBD 2023 yang akan datang.

Sri juga melanjutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi beberapa hal. Seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

“Keempat adalah keadaan Darurat dan/atau serta Kelima yaitu keadaan Luar Biasa,” katanya.

Demikian pula, pada sisi belanja. Juga terjadi penambahan belanja dan penggunaan penerimaan pembiayaan, yang akan dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Serta adanya pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan tersebut, khususnya yang bersumber dari SILPA APBD Tahun Anggaran 2022, sebagaimana hasil audit Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Timur. Sehingganya, harus dilakukan perubahan pada beberapa program dan kegiatan namun tetap mengacu pada Prioritas Pembangunan Kabupaten Berau untuk tahun 2023.

“Bersama ini juga kami beritahukan, bahwa selama tahun 2023 telah terjadi pergeseran anggaran sebanyak 3 kali yang ditetapkan dengan Perubahan Peraturan Bupati Berau tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023, dan setelah telah kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Berau,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Sri menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun 2023, adalah sebesar Rp 5,174 Triliun lebih.

Sri menjelaskan, pendapatan daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 4,374 Triliun lebih terjadi kenaikan sebesar Rp 735 Miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 3,639 Triliun lebih.

Pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan, menjadi sebesar Rp 259 Miliar lebih. Terjadi kenaikan sebesar Rp18 Miliar lebih dari anggaran semula, yakni sebesar Rp 240 Miliar lebih.

“Kenaikan PAD tersebut berasal dari Pajak Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah,” ujarnya.

Ada juga pendapatan transfer terdiri dari dua item yaitu, pendapatan transfer pemerintah pusat setelah perubahan menjadi Rp 3,323 Triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 549 Miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 2,774 Triliun lebih.

Kenaikan tersebut terjadi pada penerimaan Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak. Selanjutnya adalah, pendapatan transfer antar daerah, setelah perubahan menjadi Rp 739 Miliar lebih. Terjadi kenaikan sebesar Rp 115 Miliar lebih, dari anggaran semula sebesar Rp 623 Miliar lebih.

“Adapun kenaikan ini, bersumber dari Dana Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” bebernya.

Sementara, untuk belanja daerah setelah perubahan, menjadi sebesar Rp 5,174 Triliun lebih. Terjadi kenaikan belanja, sebesar Rp 1,535 Triliun lebih, dari anggaran semula sebesar Rp 3,639 Trilun.

Belanja Daerah disebutkan Sri terdiri dari, Belanja Operasi setelah perubahan sebesar Rp 2,131 Triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 526 Miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 1,605 Triliun lebih.

Kenaikan belanja Operasi tersebut terjadi pada jenis belanja pegawai, belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Bantuan Sosial.

Selanjutnya, Belanja Modal setelah perubahan sebesar Rp 2,578 Triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 952 Miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 1,626 Miliar lebih. Kenaikan terdapat pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.

Kemudian, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan sebesar Rp 25 Miliar lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 4,7 Miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 20,8 Miliar lebih.

“Serta Belanja Transfer setelah perubahan sebesar Rp 439 Miliar lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 52 Miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 386 Miliar lebih. Kenaikan belanja Transfer disebabkan adanya penambahan Alokasi Dana Kampung,” ucapnya.

Disamping itu, Pembiayaan Daerah dari Penerimaan Pembiayaan khususnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya setelah perubahan menjadi sebesar Rp 802 Miliar lebih, dimana pada APBD murni 2023 tidak dianggarkan SiLPA Tahun 2022. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 2 Miliar.

Disini diterangkannya, nampak terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp 800 milyar lebih. Defisit tersebut, akan ditutupi melalui pembiayaan yang dananya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Itu telah Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Silpa tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran. Apabila, realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja, mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung.

“Serta mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan,” jelasnya.

Sri mengakui, dengan komposisi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut, diharapkan akan lebih dinamis, dan mendorong semua pihak untuk melaksanakan pembangunan secara optimal. Dengan tetap memanfaatkan seluruh potensi sumber daya yang tersedia secara sinergi, dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan melanjutkan pembangunan secara berkesinambungan.

“Sesuai dengan sasaran-sasaran program yang telah menjadi komitmen kita bersama untuk kemajuan Kabupaten Berau yang sama-sama kita cintai ini,” tegasnya.

Sri berharap, penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, beserta lampirannya, diserahkannya ke DPRD Berau, untuk dibahas, diteliti dan disempurnakan. Serta dapat memberikan persetujuan bersama.

Pemkab Berau dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah siap sepenuhnya bersama-sama Badan Anggaran DPRD, untuk membahas rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Semoga pembahasan nantinya, dapat selesaikan tepat pada waktunya. Sehingga setiap program dan kegiatan yang telah dialokasikan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023, dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*/ADV)

Reporter: Hendra Irawan