TANJUNG REDEB – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2021. Relaksasi pajak ini dalam rangka menyambut HUT ke 76 RI dan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Serta mendorong masyarakat tetap berpartisipasi membayar pajak dalam masa pandemic covid-19 saat ini.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur nomor 973/3411/Penda-III/2021 tanggal 7 Juli 2021. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Berau dapat berparitispasi dalam masa relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini menurutnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan pemberian diskon pembayaran pajak.
“Saya mengajak masyarakat Berau pemilik kendaraan untuk berpatisipasi dan memanfaatkan masa relaksasi pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini,” ungkapnya.
Adapun pemberian relaksasi pajak berupa pajak kendaraan bermotor diskon 20 persen. Bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II) diskon 40 persen. Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Serta pembebasan tariff progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Pemberian relaksasi pajak ini menurut Sri Juniarsih sangat membantu masyarakat. Terlebih ditengah pandemic covid-19 yang masih terjadi, tentu pemberlakuan diskon akan sangat meringankan beban masyarakat. Untuk itu ia sangat berharap kesempatan selama dua bulan kedepan ini dapat benar benar dimanfaatkan masyarakat. Bupati juga meminta seluruh perangkat pemerintahan hingga ke kecamatan dan kampung bisa turut serta mensosialisasikan pemberian relaksasi pajak kendaraan bermotor ini.
“Tentu ini sangat meringankan masyarakat dan pastinya berperan aktif membayar pajak kendaraan ini juga turut serta dalam pembangunan daerah,” tandasnya.(*/hms)