BERAU TERKINI – Julius (40), pembunuh dua anak dan istrinya, akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Sidang perdananya itu digelar di Ruang Cakra PN Tanjung Redeb, Senin (22/12/2025).

Saat memasuki ruang sidang, Julius tampak mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Dia langsung duduk di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Hanif Ramadhan dan Rizka Yustichia Novitasari.

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan, agenda sidang perdana masih difokuskan pada pemeriksaan kecocokan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Persidangan berjalan aman dan tertib. Terdakwa bersikap kooperatif dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim,” ujar Lila.

Julius didakwa telah menghabisi nyawa dua anaknya yang masih balita, serta istrinya yang sedang mengandung. 

Aksi Julius itu pun sempat membuat gempar warga Berau. 

Adapun tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, yakni Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Witanata, dan Amrizal R Riza.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 310/Pid.B/2025/PN Tnr. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Redeb, sejumlah barang bukti dalam kasus ini saat ini diamankan di Kejaksaan Negeri Berau.

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut Lila.

Saat ini, Julius yang berstatus sebagai terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Redeb sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (*)