TANJUNG REDEB – Disnakertrans Kaltim melakukan investigasi di PT HPU buntut tewasnya seorang pekerja karena kecelakaan kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur resmi menaikkan status penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja PT HPU dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini diambil, setelah tim pengawas ketenagakerjaan melakukan investigasi lapangan pada Selasa (5/8/2025), dan menemukan adanya kelalaian administratif oleh manajemen perusahaan.
“Dalam waktu dekat statusnya resmi dinaikkan ke penyidikan,” tegas Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim wilayah Berau, Saban, Rabu (6/8/2025).
Diakuinya, dalam investigasi yang dilakukan tersebut, timnya telah memanggil semua saksi, termasuk pengawas manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dalam operasional perusahaan.
Menurut Saban, dari hasil pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran pelaksanaan K3.
“Memang tidak ada prosedur yang dilanggar yang mengakibatkan kecelakaan itu. Kalau penilaian kami, itu faktor manusia,” katanya.

Dikatakannya, dalam setiap perusahaan ada prosedur operasional yang harus dilakukan. Seperti sebelum memulai kerja, dilakukan brifing terkait keselamatan kerja. Kemudian, pemeriksaan dan pengecekan harian (P2H) unit yang akan digunakan melakukan operasional kerja. Termasuk unit yang digunakan.
“Dari investigasi kami itu dilakukan oleh manajemen HPU,” jelasnya.
Adapun terkait dugaan rem blong, hal itu juga sudah dilakukan pemeriksaan. Bahkan, pemeriksaan awal sebelum unit digunakan, rem kendaraan yang digunakan korban dalam kondisi normal.
Memang kata dia, untuk jenis unit yang digunakan korban memiliki 4 pengereman utama. Yang pertama adalah exhaust brake, kemudian engine brake, service brake, dan yang terakhir rem parkir.
Pada saat menuruni gunung, korban diduga hanya melakukan service brake dalam posisi menurun. Seharusnya kata dia, dilakukan exhaust brake lebih dulu kemudian dibantu engine brake untuk mengurangi kecepatan. Sehingga, ketika servise brake digunakan pengereman berfungsi dengan maksimal.
“Tapi karena beberapa tahap pengereman diduga tidak digunakan, maka putaran mesin tetap tinggi, dan unit meluncur dengan cepat menuruni gunung,” paparnya.
Meski tidak ditemukan pelanggaran teknis, penyelidikan naik ke penyidikan karena manajemen PT HPU terlambat melaporkan kecelakaan kerja.
“Ini yang jadi persoalan utama. Kecelakaan kerja wajib dilaporkan paling lambat 2×24 jam. Namun mereka baru melapor setelah beberapa hari,” ujar Saban.
Manajemen PT HPU, lanjutnya, telah menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut. Mereka berdalih tengah fokus menangani proses penanganan korban.
Namun, alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran. “Aturan tetap aturan. Tidak melaporkan dalam waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Setelah naik ke penyidikan, Disnakertrans Kaltim berencana menggelar case conference atau gelar kasus untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan.
“Kami akan mengkaji hasil penyidikan dan menentukan langkah sanksi administratif atau lainnya yang sesuai,” tutup Saban.