BERAU TERKINI – Kemenhut mencabut 22 perizinan berusaha pengolahan hasil hutan atau PBPH di wilayah Sumatera, buntut bencana alam banjir bandang.
Bencana alam banjir bandang terjadi di tiga provinsi di Sumatera yakni Aceh, Sumut dan Sumbar.
Akibat bencana itu ribuan orang menjadi korban jiwa dan ratusan korban lainnya dalam status hilang.
Kementerian Kehutanan atau Kemenhut mengakui ada kekeliruan dalam tata kelola kehutanan.
Menhut Raja Juli Antoni juga mengakui sejumlah persoalan tata kelola kehutanan di Sumatera.
Khususnya saat kayu gelondongan hanyut pasca banjir bandang.

Pihaknya pun melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, salah satunya dengan mencabut perizinan berusaha pengolahan hasil hutan atau PBPH di Sumatera.
Hal itu disampaikan Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025).
Dia mengatakan, ada 22 izin yang dicabut dengan total luas mencapai 116.198 hektare.
“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas tujuan Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare,” kata Raja Juli Antoni dikutip dari siaran YouTube BPMI Setpres.
Menurut Raja Juli Antoni pencabutan 22 izin PBPH didasarkan pada sejumlah hal. Salah satunya perusahaan pemegang perizinan tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan.
“Tidak bisa menjaga konsesi yang diberikan kepada mereka, dan oleh karena itu kita cabut izinnya,” katanya.
“Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan,” kata dia.
