TANJUNG REDEB – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunung Tabur menginspeksi mendadak ke BUMA di Kecamatan Gunung Tabur. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari adanya isu bahwa karyawan BUMA menjadi sumber penularan Covid-19 di beberapa kampung di kecamatan tersebut. Dari hasil sidak, Muspika menyatakan, isu tersebut ternyata keliru. 

Camat Gunung Tabur Anang Saprani, memimpin sidak di BUMA pada Kamis, 8 Juli 2021. Unsur Muspika Gunung Tabur ikut dalam inspeksi ini yakni Danramil, Kapolsek, dan Gugus Tugas Gunung Tabur, serta Kepala Kampung Sembakungan. Camat mengatakan, inspeksi tersebut untuk menindaklanjuti isu yang menyebutkan bahwa karyawan BUMA yang terpapar Covid-19 masuk ke kampung di Kecamatan Gunung Tabur.

Kepada unsur Muspika, Manajer SHE BUMA, Bayu Luh Triono, menyampaikan bahwa BUMA telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Prokes ketat itu telah disaksikan unsur Muspika dalam inspeksi mendadak. Bayu juga menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan beberapa program untuk menekan penyebaran virus corona. Beberapa program tersebut adalah screening (pemindaian melalui tes PCR), grouping (pengelompokan), pengadaan facility hygiene (fasilitas kebersihan), hingga audit Covid-19 telah berjalan selama ini.

Bayu kemudian menjawab isu yang berkembang. Menurutnya, ada aturan bagi karyawan yang baru kembali dari cuti di luar daerah. Karyawan yang melakukan perjalanan diberikan edukasi tentang protokol kesehatan selama di rumah. Edukasi ini juga disampaikan kepada keluarga karyawan. Selanjutnya, BUMA memberikan panduan kepada karyawan selama perjalanan. Karyawan harus mengenakan masker dobel, memakai face shield, membawa hand sanitizer, menggunakan transportasi yang aman yang menerapkan aturan physical distancing (jaga jarak).

Prosedur berikutnya, karyawan yang hendak kembali ke site harus melewati screening yaitu tes PCR di kota asal. Karyawan diperbolehkan berangkat ke Berau jika hasil tes PCR negatif. Begitu tiba di Berau, karyawan wajib dites PCR kembali dan dikarantina menunggu hasil PCR dinyatakan negatif. Setelah semua prosedur itu, barulah karyawan diizinkan bekerja.

“Dengan pemeriksaan berlapis ini, kami dapat menelusuri dengan cepat jika ada karyawan yang terpapar Covid-19. Karyawan yang positif akan dikarantina di fasilitas isolasi perusahaan atau di RSUD Abdul Rivai. Sehingga, karyawan yang terpapar tak mungkin menularkan kepada karyawan lain maupun masyarakat,” tegas Bayu.

Camat Gunung Tabur menyimpulkan beberapa hal setelah melihat protokol kesehatan dan penanganan karyawan yang terpapar Covid-19 di BUMA. Menurutnya, penanganan Covid-19 oleh perusahaan sudah sesuai prosedur dan protokol kesehatan.

“Hari ini, kami melihat langsung penanganan Covid di perusahaan. Dapat dipastikan, isu-isu yang meresahkan masyarakat itu tidak benar. Mari sampaikan kepada masyarakat, kita berikan edukasi agar masyarakat tidak gelisah dan ketakutan. Bahwasanya, klaster karyawan yang pulang dari cuti ini sudah ditangani dengan maksimal sesuai standar. Perlakuannya sudah ketat dan dijamin tidak akan kecolongan masuk ke kampung dan sebagainya,” tegas Anang Saprani.

“Masalah isu kemarin, lebih kepada miskomunikasi. Ada informasi yang tidak tersampaikan,” sambung Camat.

Masih dalam sidak, Danramil Gunung Tabur, Kapten (Arm) Joko Sulistianto, membenarkan bahwa kedatangan Muspika untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Ketika karyawan perusahaan dinyatakan positif Covid-19, kata Danramil, nama kampung ikut terbawa.

“Makanya, kami bersama camat membawa kepala kampung ke BUMA untuk melihat langsung penanganan di perusahaan. Saya lihat, penanganan Covid-19 sudah cukup ketat di lingkungan perusahaan. Kita bisa lihat prosedur dari karyawan yang baru datang hingga penanganan yang terpapar,” terang Kapten Joko.

Danramil lantas meminta agar informasi ini dapat diteruskan oleh kepala kampung kepada masyarakat. Prosedur kesehatan hingga isolasi karyawan yang terpapar Covid-19 di BUMA sudah baik. “Kita bisa melihat bersama-sama di sini faktanya,” terangnya. Kapolsek Gunung Tabur, AKP Yahuda Tatok, berpesan agar perusahaan menerapkan surat edaran bupati. Edaran tersebut berisi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sampai 20 Juli 2021. (*)

Editor: Kaltimkece.id