Foto: Bupati saat menerima penghargaan dari Kemendes PDTT belum lama ini

TANJUNG REDEB – Seiring dengan regulasi pemerintahan desa. Pengelolaan dana bergulir masyarakat melalui unit pelaksana kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan kini bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama. Di Kabupaten Berau terdapat 12 eks UPK PNPM di 12 kecamatan yang kini telah berubah menjadi BUM Desa Bersama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan pembentukan BUM Desa Bersama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan BUMDesa Bersama dari Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd.

Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 410/1295/DPM-PD/I/2022 Tanggal 2 Pebruari 2021 Perihal Percepatan Proses Transformasi. Serta Surat Bupati Berau Nomor : 410/30.1/DPMK-III/2022 Tanggal 12 April 2022 Perihal Percepatan Proses Transformasi Dari Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi BUMK Bersama.

Sementara dalam tahapan transformasi, diawali dengan UPK Eks PNPM Menyusun Laporan Tentang Keseluruhan Aset Yang Dimiliki Dan Disampaikan Kepada Inspektorat Kabupaten Berau Untuk Dilakukan Review.

DPMK Berau Melaksanakan Sosialisasi Ditingkat Kabupaten Dan Kecamatan. Camat Menyusun Jadwal Dan Panitia Musyawarah Antar Kampung Diwilayah Kerja Masing-Masing Sesuai Jadwal Dan Tahapan.

Kepala Kampung Melaksanakan Musyawarah Kampung Tentang Persetujuan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM Mpd Menjadi Bumdesa Bersama.

Selanjutnya Camat bersama dengan Badan Kerjasama Antar Kampung Eks PNPM-MPd melaksanakan Musyawarah Antar Kampung di 12 (Dua Belas) Kecamatan Lokasi Eks PNPM-MPd (Kecuali Tanjung Redeb.

“Adapun hasilnya menyusun berita acara kesepakatan, peraturan kampung, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, program kerja, serta pernyataan persetujuan penyertaan modal dan menyusun kepengurusan Bumdesa,” jelasnya.

BUM Desa Bersama yang sebelumnya UPK PNPM Mandiri Pedesaan dijelaskannya telah banyak memberikan kontribusi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di desa.

Selain program dana bergulir kedepan BUM Desa juga bisa melakukan pengembangan usaha sesuai dengan potensi yang ada. Saat ini 12 BUM Desa Bersama telah terverifikasi dan dalam proses penertiban badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Transformasi UPK PNPM menjadi BUM Desa Bersama ini yang telah terbentuk 100 persen, sehingga Berau mendapat penghargaan dari Menteri Desa PDTT,” ungkapnya.

Sementara pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau Kampung (BUMK) yang berada disetiao kampung, dijelaskan Tenteram hingga tahun 2023 awal ini telah terbentuk di 98 kamoung dari 100 kampung yang ada. “Artinya masih tersisa dua kampung lagi yang belum membentuk BUMK,” jelasnya.

Mantan Kadis Perikanan Berau ini, terus mendorong pemerintah kampung dan perangkatnya untuk membangun dan mengembangkan BUMK. Seperti arahan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga ekonomi yang memiliki peran dan tanggungjawab ganda.

Ekonomi dan sosial sekaligus BUM Desa adalah mimpi seluruh bangsa. BUM Desa mimpi seluruh warga desa, BUM Desa mengangkat ekonomi desa.

“Ini yang kita dorong untuk membangkitkan ekonomi masyarakat di kampung kampung melalui BUMK,” tandasnya. (RN/Prokopim)