Foto: Pelaku dan barang bukti usai diamankan polisi.
TANJUNG REDEB- Bukannya mempersiapkan diri menjalankan ibadah di bulan Ramadan, wanita berusia 48 tahun berinisial SS ini ditangkap polisi lantaran nekat menjadi bandar judi togel di Kelurahan Rinding, Kecamatan Taluk Bayur.
Dia diamankan Satreskrim Polres Berau di Jalan Raja Alam I Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (21/3/2023) siang sekira pukul 13.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, SS ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Berau setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“SS dilaporkan menjalankan judi jenis toto gelap (togel). Di mana, dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Rinding,” ungkapnya, Rabu (22/3/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, SS terbukti menjalankan bisnis judi togel. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buku tulis yang diduga berisi rekapan togel, satu lembar kertas pembelian togel, uang tunai Rp255 ribu, dan satu unit ponsel.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, jenis togel yang dijalankan menggunakan aplikasi togel macau. Adapun alasan tersangka menjalankan judi togel itu karena masalah perekonomian.
Namun ditegaskan Ardian, judi merupakan penyakit masyarakat (Pekat) yang harus ditindaktegas. Dirinya juga meminta, kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan serupa.
“Kami tegaskan, akan menindak tegas pelaku dan bandar judi. Karena ini merupakan penyakit masyarakat dan mengganggu kamtibmas,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan