BERAU TERKINI – Masih tingginya keluhan masyarakat yang menilai BPJS Kesehatan “tidak bisa digunakan” saat berobat di fasilitas kesehatan mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin.

Thamrin menegaskan, persoalan utama bukan semata pada pelayanan BPJS, melainkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai alur dan aturan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Thamrin menjelaskan, masyarakat sering salah menganggap BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan medis, padahal fungsinya adalah sebagai pengelola kepesertaan dan pembayaran.

“Padahal yang memberikan layanan adalah rumah sakit, sementara BPJS bertugas mengelola kepesertaan dan pembayaran. Ini yang harus dipahami,” ucapnya.

Menurutnya, banyak keluhan muncul hanya karena warga tidak tahu bahwa kepesertaannya nonaktif atau kasusnya bukan kategori kegawatdaruratan medis. Akibatnya, BPJS sering menjadi pihak yang disalahkan.

Thamrin menilai edukasi kepada masyarakat menjadi kebutuhan mendesak agar peserta memahami status keaktifan, mekanisme Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga ketentuan penjaminan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan.

Ia mendorong BPJS dan pemerintah daerah untuk memperkuat literasi kesehatan melalui sosialisasi offline maupun media sosial. 

Selain itu, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di rumah sakit dalam memahami aturan layanan JKN juga harus dilakukan.

“Tujuan utama kita sama: memastikan warga mendapatkan layanan kesehatan terbaik,” tegasnya.

Dia menegaskan, jika masyarakat paham aturan dan rumah sakit menjalankan standar pelayanan, maka tidak akan ada pihak yang saling menyalahkan. (*/Adv)