SAMARINDA – Jajaran kepolisian di Samarinda berhasil membongkar jaringan narkotika dengan modus operandi yang tak biasa.
Bukan main, lebih dari 1,2 kilogram sabu atau yang kerap disebut ‘garam cina’, berhasil diamankan, dengan sebagian barang bukti disembunyikan rapi di dalam bungkus mi instan.
Keberhasilan ini diungkap langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda, Selasa (15/7/2025).
Pengungkapan besar ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Minggu (6/7/2025) lalu. Petugas di lapangan menaruh curiga pada seorang pria berinisial AJ (40) di Jalan Padat Karya, Loa Bakung. Pria tersebut sempat mencoba kabur namun berhasil diringkus.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan,” ujar Hendri.
Dari tangan AJ, polisi menyita sabu seberat lebih dari 100 gram. Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan AJ. Hasilnya, tim berhasil menangkap pelaku kedua, AB (42), di kediamannya di wilayah Palaran.
Di lokasi kedua inilah polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar. Hendri menegaskan total barang bukti yang disita dari kedua tersangka sangat signifikan.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang kami amankan mencapai lebih dari 1.200 gram bruto,” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jeratan pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Ini demi masa depan generasi muda Samarinda,” pungkas Kapolresta.
